hukum pidana meliputi pidana formil dan hukum acara materil, menurut Moeljatno hukum pidana merupakan sebagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara. Dalam Kitab Undang Hukum Acara Pidana, Praperadilan merupakan suatu lembaga yang memiliki beberapa kewenangan tertentu serta merupakan hal yang menambah perbedaan prinsipil antara Kitab Undang Hukum Acara Pidana dengan HIR. Menurut M. Yahya Harahap, menjelaskan Praperadilan sebagai suatu lembaga baru memiliki karakteristik sebagai berikut seperti Eksitensinya merupakan satu kesatuan yang melekat pada Pengadilan Negeri, Praperadilan merupakan suatu divisi dari Pengadilan Negeri, Konsekuensinya sebagai divisi maka perihal administratif yustisial, personil, peralatan dan finansial menjadi satu dengan Pengadilan Negeri serta berada dibawah pimpinandan pengawasan termasuk juga pembinaan oleh Ketua Pengadilan Negeri, dan Perihal tata pelaksanaan fungsi yustisial praperadilan merupakan bagian dari fungsi yustisial Pengadilan Negeri itu sendiri. Metode yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif yaitu penelitian yang mempunyai sifat memberikan sebuah gambaran secara lengkap tentangmanusia, keadaan, atau gejala-gejala lainnya. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, yaitu metode untuk mendapatkan data yang berasal dari bahan pustaka atau dengan kata lain cara untuk mendapatkan data-data sekunder. Hukum berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia, dan agar kepentingan itu tetap terlindungi. Dalam terjadinya suatu peristiwa yang konkret, dimana menimbulkan keresahan dalam masyarakat, maka orang akan berharap akan ditegakkanya hukum. Dalam rangka penegakan hukum ini harus memperhatikan pada, kepastian hukum (rechtssicherheit), kemanfaatan (zweckmassigkeit), dan keadilan (gerechtigheit).