Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Terhadap Permohonan Kepailitan pada Perusahaan Asuransi Jiwa Kresna Winaldy, Rickson; Putra, Moody Rizqy Syailendra
Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Vol 1, No 2 (2023): Desember 2023
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jerumi.v1i2.1495

Abstract

Salah satu tindakan yang paling umum dilakukan oleh perusahaan asuransi adalah PKPU. Namun, untuk melaksanakan PKPU dengan baik, penting untuk mempertimbangkan situasi hukum pertanggungan asuransi. Metode analisis hukum yang digunakan adalah: hukum normatif, analisis deskriptif, data kepustakaan sekunder, dan sumber hukum primer, sekunder, dan tersier. Penelitian hukum normatif mengacu pada kajian data sekunder dan data kepustakaan sebagai dasar penelitian, serta pencarian peraturan dan literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Dalam penegakan kebijakan PKPU terhadap perusahaan Asuransi secara diam-diam, Asuransi Nasabah kurang memiliki legal standing. Penekatan yang digunakan oleh peneliti adalah pendekatan Undang-Undang (Statue Approach). Peniliti dapat mengupas permasalahan dengan menggunakan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Judex Factie keliru dalam memutus PKPU Kresna Life.Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang berwenang mengajukan permohonan di Mahkamah Agung. Dari penelusuran, aturan PKPU bagi perusahaan asuransi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, dan Keputusan Nomor 21 Tahun 2011. Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2020 dan 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Kepailitan dan Litigasi PKPU serta Pertimbangan Hakim dalam mengabulkan permohonan yang diajukan kreditur perusahaan asuransi kepada Pengadilan Niaga, disarankan kepada pemegang polis kurang tepat karena tidak. Berdasarkan Pasal 223, hak hukum dapat ditentukan tanpa penuntutan. Pasal 2 Ayat 5 Pasal 55 mengatur hanya OJK yang boleh mengajukan permohonan PKPU kepada perusahaan asuransi.
Analisis Permohonan Praperadilan Atas Putusan Penghentian Penuntutan oleh Pihak Ketiga yang Berkepentingan Yonatan, Yohanes Andrew; Jordy, Alexander Raphael; Winaldy, Rickson; Sutiono, Axel Randu; Rahaditya, R
Jurnal Akuntansi Hukum danĀ Edukasi Vol 1, No 2 (2024): November 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jahe.v1i2.2888

Abstract

hukum pidana meliputi pidana formil dan hukum acara materil, menurut Moeljatno hukum pidana merupakan sebagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara. Dalam Kitab Undang Hukum Acara Pidana, Praperadilan merupakan suatu lembaga yang memiliki beberapa kewenangan tertentu serta merupakan hal yang menambah perbedaan prinsipil antara Kitab Undang Hukum Acara Pidana dengan HIR. Menurut M. Yahya Harahap, menjelaskan Praperadilan sebagai suatu lembaga baru memiliki karakteristik sebagai berikut seperti Eksitensinya merupakan satu kesatuan yang melekat pada Pengadilan Negeri, Praperadilan merupakan suatu divisi dari Pengadilan Negeri, Konsekuensinya sebagai divisi maka perihal administratif yustisial, personil, peralatan dan finansial menjadi satu dengan Pengadilan Negeri serta berada dibawah pimpinandan pengawasan termasuk juga pembinaan oleh Ketua Pengadilan Negeri, dan Perihal tata pelaksanaan fungsi yustisial praperadilan merupakan bagian dari fungsi yustisial Pengadilan Negeri itu sendiri. Metode yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif yaitu penelitian yang mempunyai sifat memberikan sebuah gambaran secara lengkap tentangmanusia, keadaan, atau gejala-gejala lainnya. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, yaitu metode untuk mendapatkan data yang berasal dari bahan pustaka atau dengan kata lain cara untuk mendapatkan data-data sekunder. Hukum berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia, dan agar kepentingan itu tetap terlindungi. Dalam terjadinya suatu peristiwa yang konkret, dimana menimbulkan keresahan dalam masyarakat, maka orang akan berharap akan ditegakkanya hukum. Dalam rangka penegakan hukum ini harus memperhatikan pada, kepastian hukum (rechtssicherheit), kemanfaatan (zweckmassigkeit), dan keadilan (gerechtigheit).
Tanggung Jawab Pemegang Kekuasaan Negara Dalam Menjamin Hak Warga Negaranya Atas Udara Bersih Dan Sehat Winaldy, Rickson; Andreyn, Sheilla Virginia; Nethan, Nethan
Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan Vol 10 No 8 (2024): Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan
Publisher : Peneliti.net

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.11120051

Abstract

The right to clean and healthy air is the basic right of every individual to live in an environment that does not pollute their health and maintains adequate air quality. The government has a leading role in regulating, monitoring, and protecting air quality through strict environmental regulations, strict law enforcement against violations, and the promotion of clean energy and sustainable transportation. International collaboration is needed to address the problem of transboundary air pollution, and careful monitoring of air quality is the basis for measuring progress and the effectiveness of actions taken. The impact of clean and healthy air is the country's solution to protect the welfare of society today and be sustainable for future generations. Human Rights are a set of rights that are inherent in the nature of humans as creatures of the Almighty God and are His gifts that must be respected, upheld and protected by the legal state, government and every person, for the sake of honor and protection of human dignity. A clean and healthy environment is a condition where all environmental elements, such as air, water, land and biodiversity, are free from pollution, contamination and damage that can endanger human health, ecosystem sustainability and ecological balance.