Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pertanggungjawaban Hukum Bagi Perusahaan yang Membuang Air Limbah ke Sungai Citarum: (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 856/Pid.B/LH/2021/PN Bdg) Wardana, Eva Kusuma; Kantika, Markoni; Saragih, Horadin; Kantikha , I Made
Almufi Jurnal Sosial dan Humaniora Vol 1 No 3: November (2024)
Publisher : Yayasan Almubarak Fil Ilmi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63821/ash.v1i3.404

Abstract

Sungai Citarum, yang terletak di Jawa Barat, memiliki peran strategis sebagai salah satu sumber air utama bagi penduduk dan kegiatan industri di sekitarnya. Namun, dalam beberapa dekade terakhir, Sungai Citarum menghadapi masalah serius berupa pencemaran lingkungan, terutama akibat pembuangan limbah industri. Limbah cair yang mengandung bahan kimia berbahaya dari berbagai perusahaan mencemari air sungai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban Perusahaan yang melakukan pembuangan air limbah ke Sungai Citarum. Metode yang digunakan dalam penilitian ini adalah yuridis normatif dan teori yang dipakai adalah teori penegakan hukum, teori pertanggungjawaban pidana korporasi, dan teori pencemaran lingkungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perusahaan yang membuang limbah secara ilegal ke Sungai Citarum dapat dikenakan sanksi pidana maupun perdata. Pertanggungjawaban pidana meliputi denda dan pidana penjara bagi pelaku, sedangkan dalam lingkup perdata, perusahaan dapat diwajibkan untuk memberikan ganti rugi dan memulihkan kerusakan lingkungan. Kesimpulannya adalah pertanggungjawaban pidana bagi perusahaan yang membuang limbah ke Sungai Citarum menekankan pentingnya penegakan hukum yang komprehensif. Perusahaan harus menghadapi sanksi hukum, pemulihan lingkungan, dan strict liability.
Pertanggungjawaban Hukum Kontraktor dalam Perjanjian Pemborongan Jalan Di Kota Tangerang Selatan Berdasarkan Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Sirun, Anas; Kantikha , I Made; Markoni, Markoni; Zudge , Zulfikar
Almufi Jurnal Sosial dan Humaniora Vol 2 No 2: Juli 2025
Publisher : Yayasan Almubarak Fil Ilmi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63821/ash.v2i2.467

Abstract

          Adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas proyek pembangunan jalan di Kota Tangerang Selatan, yang menunjukkan adanya kelebihan pembayaran dan ketidaksesuaian mutu pekerjaan dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak. Temuan tersebut menimbulkan permasalahan hukum mengenai bentuk dan batas pertanggungjawaban kontraktor dalam perjanjian pemborongan, terutama setelah kontrak dinyatakan selesai secara administratif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perjanjian kerja sama kontraktor jalan terhadap perjanjian pemborongan pembangunan jalan di Kota Tangerang Selatan dengan adanya hasil temuan BPK. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori perjanjian dan teori tanggung jawab hukum, dengan menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan studi kasus, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kontraktor bertanggung jawab secara hukum atas wanprestasi meskipun proyek secara administratif telah dinyatakan selesai. Pertanggungjawaban hukum tersebut mencakup kewajiban untuk mengganti kerugian negara, serta kemungkinan dikenakan sanksi administratif dan pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum yang lebih lanjut. Temuan ini menegaskan pentingnya pelaksanaan kontrak secara substansial, tidak hanya administratif, serta perlunya penguatan pengawasan teknis dalam proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kesimpulannya bahwa pelaksanaan kontrak tidak dapat semata-mata diukur dari penyelesaiannya secara administratif, melainkan juga harus mempertimbangkan pemenuhan substansial terhadap isi perjanjian dan prinsip itikad baik. Temuan BPK menjadi dasar otoritatif yang mengikat bagi pemerintah daerah untuk menuntut pertanggungjawaban kontraktor secara hukum. Disarankan agar pemerintah daerah meningkatkan pengawasan substansial atas pelaksanaan proyek, kontraktor mematuhi standar pelaksanaan teknis secara bertanggung jawab.