Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

CORPORATE CULTURE MODEL SEBAGAI ALASAN PENGHAPUS PIDANA KORPORASI: JUSTIFIKASI TEORITIS PEMIDANAAN KORPORASI DALAM KUHP Brouwer, Darryl Evan
TANJUNGPURA LAW JOURNAL Vol 9, No 1 (2025): VOLUME 9 NUMBER 1, JANUARY 2025
Publisher : Faculty of Law, Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26418/tlj.v9i1.76606

Abstract

AbstractLaw Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code has accommodated corporations as perpetrators of criminal acts as well as natural humans. With distinct characteristics to natural humans, the attribution of corporate criminal responsibility to corporations is also distinct to natural humans. The Criminal Code stipulates the attribution of corporate blameworthiness, one of which is the corporate culture model theory, but not as a reason for corporate"™s legal defenses. Corporate culture model is a corporate criminal responsibility theory which evaluate the blameworthiness of a corporation based on its policy that encourages, tolerates, or fails to prevent offence to be committed in the core of the corporation. It is distinct to the Australian Criminal Code Act 1995 which strictly stipulates the corporate culture model as a corporate legal defense. This article aims to analyze the corporate culture model theory in corporate criminal law theory to be used as a corporate"™s legal defense. This article is a doctrinal legal research through literature study with the statutory approach, conceptual approach and comparative approach. The research prescribes that the corporate culture model should be explicitly stipulated as a corporate's legal defense in the Criminal Code in order to provide legal protection for corporations who has established policy that encourages, tolerates, or fails to prevent offence to be committed in the core of the corporation. It should be stipulated as a theoretical justification corporate criminal punishment.  AbstrakUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) telah mengakomodasi korporasi sebagai pelaku tindak pidana di samping manusia alamiah. Dengan karakteristiknya yang berbeda dengan manusia alamiah, atribusi pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi pun berbeda dengan manusia alamiah. KUHP Nasional mengatur atribusi kesalahan korporasi salah satunya dengan teori corporate culture model, tetapi tidak secara tegas sebagai alasan penghapus pidana. Corporate culture model adalah teori pertanggungjawaban pidana korporasi yang menilai kesalahan korporasi berdasarkan kebijakan korporasi yang mendorong, membiarkan, atau tidak mencegah terjadinya tindak pidana dalam lingkup korporasi. Berbeda dengan Australian Criminal Code Act 1995 yang telah mengatur secara tegas corporate culture model sebagai alasan penghapus pidana bagi korporasi. Artikel ini hendak menganalisis teori corporate culture model dalam teori  hukum pidana korporasi untuk digunakan sebagai alasan penghapus pidana dalam undang-undang. Penelitian hukum yang digunakan dalam artikel ini adalah penelitian hukum doktrinal melalui studi kepustakaan dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan komparatif. Hasil yang dipreskripsikan melalui hasil penelitian ini adalah bahwa corporate culture model seyogyanya diatur sebagai alasan penghapus pidana bagi korporasi dalam KUHP Nasional sebagai bentuk perlindungan hukum bagi korporasi yang telah memiliki kebijakan yang tidak mendorong, tidak membiarkan, dan mencegah terjadinya tindak pidana dalam lingkup korporasi. Hal ini perlu diatur dalam rangka memberikan justifikasi teoretis terhadap pemidanaan korporasi.
Pelatihan Implementasi Pendekatan Restorative Justice dalam Penanganan Tindak Pidana Ringan di Desa Sepanjang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar Maradona, Maradona; Aprilianto, Sapta; Cahyani, Prilian; Agustin, Erni; Brouwer, Darryl Evan
Jurnal Pengabdian Masyarakat Inovasi Indonesia Vol 2 No 6 (2024): JPMII - Desember 2024
Publisher : CV Firmos

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54082/jpmii.651

Abstract

Restorative Justice bertujuan untuk penyelesaian hukum dengan menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana. Restorative justice sebagai prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan sudah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dalam bentuk pemberlakuan kebijakan, namun tata pelaksanaannya dalam sistem peradilan pidana Indonesia belum dilakukan secara optimal. Restorative justice fokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/ korban, dan pihak lain yang terkait. Desa Sepanjang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar memiliki rumah restorative justice yang telah diresmikan oleh pemerintah daerah. Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan masyarakat dalam penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang antara para pihak dapat memulihkan pola hubungan yang baik dalam masyarakat. Metode pengabdian masyarakat ini adalah pelatihan bagi masyarakat Desa Sepanjang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar. Sebagai hasil kegiatan ini, masyarakat meningkat pengetahuan dan ketrampilannya dalam menerapkan konflik di bidang pidana ringan yang terjadi di desanya.
Customary Criminal Penalties for Violations of Local Customary Obligations for Adultery Offender: An Effort to Achieve Culture-Based Legal Compliance Dahlan, Arteria; Brouwer, Darryl Evan; Tangkau, Daniel Julian
Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum Vol. 23 No. 2 (2024): Pena Justisia
Publisher : Faculty of Law, Universitas Pekalongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

In the Indonesian legal system, customary legal System has been recognized as one of its components. In the National Criminal Code, customary punishment has been stipulated as one of the additional punishments. As an additional punishment, there is no obligation for the judge to punish the defendant with additional punishment. Moreover, The National Criminal Code has also criminalized adultery as a criminal offense. It is an offense institutionalized from the Adat Law recognized in certain regions in Indonesia. There are some regions in Indonesia where many forms of adultery are recognized as customary criminal law. Hence, it is possible to enforce culture based legal obedience on adat community, specifically on adultery offense. The enforcement of culture based legal compliance could increase the effectivity of criminal justice system. This article aims to analyze the legal issue regarding customary punishment towards adultery as a means to enforce culture based legal compliance among community. The research method applied in this article is normative legal research. This article concludes that since adultery is recognized as customary offense in some regions, the customary punishment in the National Criminal Code should be treated as an imperative punishment by the judge in order to enforce legal compliance culture.
Pidana Penjara Sebagai Ultimum Remedium dalam Kasus Malapraktik Medis: Perspektif Filosofis Pemidanaan Brouwer, Darryl Evan; Darodjat, Rafan; Immanuel, Beatrice Briliany
UNES Journal of Swara Justisia Vol 10 No 1 (2026): Unes Journal of Swara Justisia (April 2026)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/cxtnz882

Abstract

Dalam hubungan terapetuik, dokter memberikan pelayanan kesehatan berupa tindakan medis kepada pasien dalam rangka megupayakan kesembuhan pasien. Dalam melaksanakan tugasnya, dokter harus melakukan tindakan medis sesuai dengan norma, standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, dan kebutuhan pasien. Bilamana dokter dalam melakukan tindakan medis lalai untuk memenuhi standar demikian dan menimbulkan kerugian pasien, hal tersebut dikualifikasi sebagai malapraktik medis. Dalam konteks hukum Indonesia, jika mengakibatkan luka berat atau kematian pasien maka dokter dapat dipidana. Dikaitkan dengan rezim pemidanaan KUHP Nasional, maka penelitian ini hendak menganalisis mengenai pidana penjara sebagai ultimum remedium dalam kasus malapraktik medis. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini adalah pidana penjara seyogyanya disikapi oleh hakim sebagai ultimum remedium dalam kasus malapraktik medis, khususnya dalam bentuk kelalaian onbewuste culpa.