Amelia, Ravikah
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pembuktian dan Daluwarsa Pada Utang Piutang Dalam Perspektif Hukum Perdata Amanda, Yuni; Amelia, Ravikah; Rochadit, Rasyanda Audra; Angelina, Ranti; Pattiasina, Rizky Johan
Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan Vol 11 No 1.B (2025): Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 
Publisher : Peneliti.net

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembuktian dan Daluarsa adalah sesuatu yang sering terjadi di dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Sebuah hukum yang memuat alasan untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya waktu tertentu dan dengan terpenuhinya syarat-syarat yang sudah ditentukan. Pembuktian dan Daluwarsa suatu permasalahan yang sering kali terjadi dalam ruang lingkup Hukum Perdata. Prinsip umum Pembuktian dan tentang pembuktian, juga mengenai alat-alat bukti seperti Sumpah, Persangkaan, Pengakuan , Persangkaan, Kesaksian, Surat-surat. Dianalisis dan dibahas menggunakan metode penelitian yuridis normative, Data dari artikel penelitian ini didapatkan melalui riset kepustakaan melalui KUHPerdata, jurnal dan artikel hukum atau pendapat hukum terdahulu mengenai hutang piutang. Pinjam meminjam adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah barang-barang tertentu dan habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam keadaan yang sama pula, dibuatnya surat perjanjian atau kesepakatan agar dijadikan sebagai data hutang piutang. Dapat dikategorikan si peminjam adalah debitur dan yangmeminjamkan ini adalah kreditur. Mengenai utang piutang, daluwarsa dan pembuktian sangatberperan penting, Karena dalam utang piutang, daluwarsa akan berperan sebagai proses hukum yang memuat alasan yang bertujuan untuk membebaskan sesuatu dari suatu perikatan dengan batas waktu dan syarat tertentu, dan pembuktian berperan dalam hal pembuktian kebenaran, keaslian, suatu pihak dalam suatu perkara hukum perdata.
Analisis Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi Pengangkutan Barang melalui Jalur Darat Non-Litigasi: Studi Kasus PT. Trijaya Sarana Mandiri Amelia, Ravikah; Ramadani, Reva Fitri; Widiarsono, Faiz Aryaputra; Yayitarina, Dwi Desi
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 8 No. 3 (2024)
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyelesaian sengketa non-litigasi dalam pengangkutan barang melalui jalur darat telah terbukti menjadi solusi yang lebih efisien dibandingkan dengan jalur litigasi. Sengketa yang sering terjadi, seperti kerusakan atau kehilangan barang akibat kecelakaan atau kondisi operasional lainnya, dapat diselesaikan lebih cepat melalui metode mediasi dan negosiasi. Studi kasus pada PT. Trijaya Sarana Mandiri menunjukkan bahwa pendekatan non-litigasi mampu menjaga hubungan bisnis antara pengangkut dan pengirim serta menciptakan kesepakatan yang saling menguntungkan tanpa harus melalui proses hukum yang panjang dan mahal. Selain itu, implementasi manajemen risiko yang efektif menjadi elemen penting dalam industri pengangkutan barang. PT. Trijaya Sarana Mandiri berhasil mengadopsi langkah-langkah strategis untuk mengurangi risiko operasional, antara lain penerapan teknologi berbasis GPS dan IoT, kerja sama dengan perusahaan asuransi, serta pelatihan karyawan. Langkah-langkah ini memungkinkan perusahaan untuk merespons cepat terhadap potensi risiko, menjaga efisiensi operasional, memberikan perlindungan finansial yang lebih baik, serta memperkuat hubungan dengan mitra bisnis dan pemangku kepentingan lainnya. Penelitian ini menunjukkan bahwa penyelesaian non-litigasi dan manajemen risiko yang terencana adalah kunci dalam menjaga kelancaran operasional dan keberlanjutan bisnis dalam sektor pengangkutan barang darat.