Angelina, Ranti
Unknown Affiliation

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Kondisi Politik & Keamanan Pasca Pemilu Tahun 2024 Menurut Sudut Pandang Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Selatan Dalam Pembangunan Demokrasi Substantif Putri, Keisha Rafilah; Koesnaedy, Shabiya Zahra Alifa; Azz Zahra, Devyta Ardiyaning; Angelina, Ranti; Aldhiyata, Daffania; Larasati, Shabrina Rifdah; Mandalika, Muhammad Sultan; Nisa, Rifa Fadhilahtun; Siregar, Timothy Putra Natama Parulian; Siagian, Natanael Robona Asimi; Subakdi, Subakdi
Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan Vol 10 No 24.2 (2024): Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 
Publisher : Peneliti.net

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam konteks pemilihan umum serentak yang dilaksanakan pada tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Selatan) Kota Jakarta Selatan menekankan pentingnya untuk menjaga kondisi politik dan keamanan yang kondusif untuk memastikan proses demokrasi dapat berjalan dengan baik. Menurut Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Selatan, situasi politik dan keamanan pada proses pemilihan umum tahun 2024 berjalan lebih baik dibandingkan dengan pemilu pada tahun-tahun sebelumnya. Hal ini didasarkan pada pelaksanaan kampanye politik identitas tidak terjadi, sosialisasi mengenai pelaksanaan pemilihan umum kepada pemilih pemula yang baru melaksanakan euforia proses pemilihan umum untuk yang pertama kalinya. Dalam upaya membangun demokrasi yang lebih substantif, Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Selatan berfokus pada pengawasan yang ketat terhadap proses pemilihan umum. Dengan demikian, Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Selatan bertindak untuk proses pencegahan terjadinya kekacauan dan memastikan pemilihan yang Luber Jurdil atau Langsung, Umum, Bersih, Jujur, dan Adil. Dalam konteks ini, Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Selatan juga menekankan pentingnya peran partai politik dan keikutsertaan masyarakat termasuk pemilih pemula dalam membangun demokrasi yang lebih substantif. Partai politik harus memiliki mekanisme yang efektif untuk menyalurkan aspirasi masyarakat dan menghindari transaksi kepentingan yang dapat mengganggu proses demokrasi. Keikutsertaan masyarakat dalam proses pemilihan umum tahun 2024 juga berperan sebagai salah satu faktor keberhasilan proses pemilihan umum yang sesuai dengan aspirasi masyarakat luas. Dengan demikian, Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Selatan berharap dapat mewujudkan pemimpin-pemimpin yang terbaik dan dibutuhkan oleh masyarakat dalam pemilihan umum serentak 2024.
Pembuktian dan Daluwarsa Pada Utang Piutang Dalam Perspektif Hukum Perdata Amanda, Yuni; Amelia, Ravikah; Rochadit, Rasyanda Audra; Angelina, Ranti; Pattiasina, Rizky Johan
Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan Vol 11 No 1.B (2025): Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 
Publisher : Peneliti.net

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembuktian dan Daluarsa adalah sesuatu yang sering terjadi di dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Sebuah hukum yang memuat alasan untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya waktu tertentu dan dengan terpenuhinya syarat-syarat yang sudah ditentukan. Pembuktian dan Daluwarsa suatu permasalahan yang sering kali terjadi dalam ruang lingkup Hukum Perdata. Prinsip umum Pembuktian dan tentang pembuktian, juga mengenai alat-alat bukti seperti Sumpah, Persangkaan, Pengakuan , Persangkaan, Kesaksian, Surat-surat. Dianalisis dan dibahas menggunakan metode penelitian yuridis normative, Data dari artikel penelitian ini didapatkan melalui riset kepustakaan melalui KUHPerdata, jurnal dan artikel hukum atau pendapat hukum terdahulu mengenai hutang piutang. Pinjam meminjam adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah barang-barang tertentu dan habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam keadaan yang sama pula, dibuatnya surat perjanjian atau kesepakatan agar dijadikan sebagai data hutang piutang. Dapat dikategorikan si peminjam adalah debitur dan yangmeminjamkan ini adalah kreditur. Mengenai utang piutang, daluwarsa dan pembuktian sangatberperan penting, Karena dalam utang piutang, daluwarsa akan berperan sebagai proses hukum yang memuat alasan yang bertujuan untuk membebaskan sesuatu dari suatu perikatan dengan batas waktu dan syarat tertentu, dan pembuktian berperan dalam hal pembuktian kebenaran, keaslian, suatu pihak dalam suatu perkara hukum perdata.
Kasus Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Ruangan: Studi Kasus Putusan Tingkat Banding (Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 725/Pdt/2019/Pt Dki) Rizkian, Masagus Hexal; Afif, Muhammad; Putri, Keshia Annisa; Putri, Keisha Rafilah; Koesnaedy, Shabiya Zahra Alifa; Azz Zahra, Devyta Ardiyaning; Angelina, Ranti; Rizkianti, Wardani
Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan Vol 11 No 7.D (2025): Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 
Publisher : Peneliti.net

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam konteks putusan tingkat banding Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 725/PDT/2019/PT DKI, kasus wanprestasi yang terdapat pada kasus ini adalah perbuatan wanprestasi atau ingkar janji pada perjanjian sewa menyewa antara pemilik gedung yaitu PT. UOB Plaza selaku Penggugat dan PT. Millenium Penata Futures selaku Tergugat serta PT. Starpeak Equity Futures selaku Turut Tergugat. Sengketa yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat berupa tindakan wanprestasi atau perbuatan ingkar janji dalam penunggakan biaya sewa dan penunggakan biaya layanan yang telah dilakukan oleh Pihak Tergugat dan Pihak Turut Tergugat. Pada sengketa ini, Penggugat selaku pemilik hak atas biaya sewa dan biaya layanan telah melayangkan peringatan terhadap Tergugat dan Turut Tergugat tetapi tidak ada itikad baik yang ditunjukkan oleh Tergugat dan Turut Tergugat. Putusan Pengadilan yaitu Keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta dengan Nomor 725/PDT/2019/PT DKI yang menjadi Putusan terkait dengan sengketa ini berfokus pada pertanggungjawaban sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban terkait dengan suatu perjanjian secara tepat waktu.
Pusaran Kemiskinan Struktural Di Pasar Nalo, Pademangan, Jakarta Utara Nurjaya, Melisa; Trianjani, Suci; Karimah, Nabila; Panigori, Amudi; Ardyaning, Devyta; Angelina, Ranti; Fasya, Farah; Benaya, Jeremy Pangihutan; Hidayatullah, Ahmad; Yuli, Yuliana; Mulyadi, Mulyadi; Suprima, Suprima; Bramantyo, RM. Andreas; Manulu, Ronald
Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan Vol 10 No 11 (2024): Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 
Publisher : Peneliti.net

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/418-429

Abstract

Kemiskinan merupakan suatu masalah yang dihadapi oleh seluruh negara di dunia, terutama terjadi pada negara berkembang seperti Indonesia. Kemiskinan diakibatkan oleh ketidakmampuan sebagian orang untuk mengatur kehidupannya pada penilaian sebuah taraf yang manusiawi. Keadaan ini menyebabkan terjadinya penurunan pada kualitas sumber daya manusia yang berdampak pada menurunnya daya kreativitas dan pendapatan. Karena masyarakat yang memiliki pendapatan rendah tidak mampu mengakses pendidikan, maka siklus kemiskinan terus berlanjut yang dapat mengakibatkan menurunnya mutu sumber daya manusia secara intelektual dan fisik mengarah pada rendahnya produktivitas. Tujuan dari penelitian yang ingin digapai adalah sebagai langkah untuk memberikan wawasan yang lebih baik mengenai faktor-faktor penyebab kemiskinan dan cara mengatasi kemiskinan struktural melalui kebijakan sosial dan ekonomi yang tepat. Pada penelitian ini, peneliti menggunakan metode pendekatan kualitatif berupa informasi yang diperoleh. melalui wawancara dan observasi. Peneliti menemukan beberapa faktor utama penyebab kemiskinan struktural yaitu, taraf ekonomi, tingkat pendidikan, akses terhadap pelayanan kesehatan, dan faktor sosial lainnya. Apapun penyebabnya, permasalahan kemiskinan struktural masih menjadi permasalahan utama yang memerlukan perhatian dan tindakan nyata melalui pelaksanaan program penyelamatan, pemberdayaan dan fasilitatif.