Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

SIMBOLISME WARNA DAN MOTIF DALAM SARUNG ADAT TENUN SUKU KUI KECAMATAN ALOR BARAT DAYA KABUPATEN ALOR Maria Delia B. Tukan; Matheos E. Maure; Marni S. Laure; Mehelina R. Lebo; Mariam Atamai; Marsalina Malaikari; Salmon Wenigati; Klara D. S. Sally; Halena M. Bekata; Petrus Mau Tellu Dony
JOURNAL OF COMMUNITY DEDICATION Vol. 5 No. 1 (2025): FEBRUARI
Publisher : CV. ADIBA AISHA AMIRA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

This study aims to examine the Symbolism of Colours and Motifs in the Traditional Weaving Sarong of the Kui Tribe, Southwest Alor District, Alor Regency which is a cultural heritage that has historical, social and economic values. The research technique used in this research is qualitative description, interviews with community stores Oma Siti Hasan and Oma Maimuna Bukelo. The results of this study indicate that the Kui Tribe community of Southwest Alor District still has a culture that is still maintained until now, this is marked by the existence of woven sarong as one of the traditional objects that is very important and must be used in every procession or adatiah ritual such as engagement, customary fines, to death. Woven sarongs have names, motifs, colours and meanings. The woven sarong of the Kui Tribe is a woven fabric that is unique and has its own cultural value for the local community. Each motif has a deep meaning.
Adat Istiadat Perkawinan Suku Abui (Kampung Takpala) Marni S. Laure; Lutgardis S. Maure; Margerita A. Mapada; Mehelina R. Lebo; Isak Fantang; Petrus Mau Tellu Dony
AFADA: Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat Vol. 3 No. 1 (2025): Vol. 3 No. 1 (2025): AFADA: Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat
Publisher : Fakultas Tarbiah Institut Agama Islam (IAI) Hamzanwadi Pancor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37216/afada.v3i1.2086

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik pelaksanaan budaya belis, makna budaya belis dan nilai-nilai karakter yang terkandung dalam budaya belis. Peneliti menggunakan metode kualitatif. Teknik analisis data dilakukan dengan cara reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Penelitian ini dilakukan di Suku Abui Kampung Takpala, Desa Lembur Barat, Kecamatan Tengah Utara. Informan dalam penelitian ini adalah kepala adat Suku Abui Kampung Takpala. Hasil penelitian menunjukan bahwa: proses pelaksanaan budaya belis dilakukan melalui beberapa tahap yaitu (1) Taru Daun: perkenalalan keluarga dari kedua belah pihak (2) Masuk Minta : meminta persetujuan dari keluarga perempuan untuk dipinang (3) Terang Kampung : pemberitahuan bahwa pasangan laki-laki dan perempuan tersebut telah diremiskan secara adat sebagai pasangan, (4) Hantaran Sirih Pinang : keluarga laki-laki akan membawa syarat yang telah ditentukan yang sesuai dengan nota, (5) Antar Perempuan : mengantar perempuan ke kediaman keluarga laki-laki . Hasil peneliti dapat disimpulkan bahwa proses pelaksaan budaya belis pada perkawinan adat Suku Abui Kampung Takpala merupakan budaya yang disempurnakan oleh ritual adat.
Adat Istiadat Perkawinan Suku Abui (Kampung Takpala) Marni S. Laure; Lutgardis S. Maure; Margerita A. Mapada; Mehelina R. Lebo; Isak Fantang; Petrus Mau Tellu Dony
AFADA: Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat Vol. 3 No. 1 (2025): : AFADA: Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat
Publisher : Fakultas Tarbiah Institut Agama Islam (IAI) Hamzanwadi Pancor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37216/afada.v3i1.2086

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik pelaksanaan budaya belis, makna budaya belis dan nilai-nilai karakter yang terkandung dalam budaya belis. Peneliti menggunakan metode kualitatif. Teknik analisis data dilakukan dengan cara reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Penelitian ini dilakukan di Suku Abui Kampung Takpala, Desa Lembur Barat, Kecamatan Tengah Utara. Informan dalam penelitian ini adalah kepala adat Suku Abui Kampung Takpala. Hasil penelitian menunjukan bahwa: proses pelaksanaan budaya belis dilakukan melalui beberapa tahap yaitu (1) Taru Daun: perkenalalan keluarga dari kedua belah pihak (2) Masuk Minta : meminta persetujuan dari keluarga perempuan untuk dipinang (3) Terang Kampung : pemberitahuan bahwa pasangan laki-laki dan perempuan tersebut telah diremiskan secara adat sebagai pasangan, (4) Hantaran Sirih Pinang : keluarga laki-laki akan membawa syarat yang telah ditentukan yang sesuai dengan nota, (5) Antar Perempuan : mengantar perempuan ke kediaman keluarga laki-laki . Hasil peneliti dapat disimpulkan bahwa proses pelaksaan budaya belis pada perkawinan adat Suku Abui Kampung Takpala merupakan budaya yang disempurnakan oleh ritual adat.