Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pencegahan Cyberbullying di Era Digitalisasi di Sekolah SMPN 2 Kemlagi Kabupaten Mojokerto Eny Nuraeni; Hasyim Muarifin; Nasikhatus Syairiyah; Muhammad Nurul Afani; Alwi Shihab Amirrulloh Kartono Putra; Oktaberto Dwi Christianto; Muslim Tri Efendi; Miftakhul Mufidah; Lutvia Tri Waluyo; Aprilliyani Khayrunnisa; Rr Icha Hizkia Dewardhani; Dinda Tri Mulyani Lestari; Ferdian Martino Rizky Pradana; Riza Dwi Ervina; Yunia Eka Purwanti; Wiwin Novi Anjani; Marsadila Elok Nur Latifa; Chynta Deyna Zein; Devi Damayanti; Rossalia Nadia Sari; Miftakhul Jannah; Arif Wibowo Wonomiharojo; Sultan Muhammad Raihan
Jurnal Nusantara Berbakti Vol. 3 No. 2 (2025): April: Jurnal Nusantara Berbakti
Publisher : Universitas Kristen Indonesia Toraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59024/jnb.v3i2.557

Abstract

This community service program aims to prevent cyberbullying in Mojorejo Kemlagi Village and provide students with an understanding of the dangers posed by cyberbullying. The steps to prevent cyberbullying are not sharing posts too often, reducing irrelevant comments, limiting the use of social media, and not being easily provoked. The result of this community service is an effort to prevent cyberbullying in the modern era with the understanding of SMP Negeri 2 Kemlagi students.
Dispensasi Perkawinan dan Permasalahanya Desa Padusan Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto M Bahtiar Ubaidillah; Putut Hadi Suprayitno; Lucius Andik Rahmanto; Eny Nuraeni; Ratih Dwi Pangestu; Novellita Sicillia Anggraini; Lily Solichul Mukminah; Dedy Muharman
SAFARI :Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia Vol. 3 No. 1 (2023): Januari : Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia
Publisher : BADAN PENERBIT STIEPARI PRESS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (407.873 KB) | DOI: 10.56910/safari.v3i1.306

Abstract

Perkawinan di bawah umur merupakan masalah yang masih sering terjadi di Indonesia dan menimbulkan dampak negatif bagi remaja dan akan menyebabkan kekerasan, diskriminasi, konflik sosial. Peraturan perundang-undangan di Indonesia merumuskan berbagai ketentuan guna menekan angka perkawinan di bawah umur yang terjadi. Pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (selanjutnya disebut UUP) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (selanjutnya disebut Revisi UUP) adalah berkaitan dengan usia perkawinan, calon mempelai, baik pria maupun wanita telah mencapai usia 19 (sembilan belas) tahun, usia tersebut dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik sehingga tidak berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas. Pada Pasal 7 ayat (2) UUP, jika terjadi penyimpangan dari persyaratan usia perkawinan tersebut di atas, maka perkawinan baru dapat dilangsungkan setelah mendapat dispensasi dari pengadilan.