Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Sosialisasi Peranan Hukum Dalam Meningkatkan Investasi Bagi Pemerintah Daerah Dermawan, Ari; Vivi Yanti Sinurat, Asri; Syahputra Tarigan, Hikmat
Jurnal Pengabdian Harapan Bangsa Vol. 3 No. 1: Januari 2025
Publisher : PT. Bangun Harapan Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56854/jphb.v3i1.278

Abstract

Peran Hukum dalam Meningkatkan Investasi bagi Pemerintah Daerah sangat penting, karena hukum dapat memberikan kepastian, perlindungan, dan dorongan yang diperlukan bagi investor untuk berinvestasi di suatu daerah. Sebagai instrumen yang mengatur hubungan antara pemerintah daerah dan pelaku usaha, hukum memainkan peran sentral dalam menciptakan lingkungan yang kondusif untuk investasi. Tanpa sistem hukum yang jelas dan adil, investor akan merasa ragu dan enggan untuk menanamkan modalnya, yang dapat berdampak pada rendahnya pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut. Undang – Undang No 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal memberikan ruang amat lebar bagi penanaman modal baik dalam negeri maupun asing disemua bidang. Saat ini berbagai tantangan dalam menciptakan iklim usaha yang menarik bagi investasi masyarakat dan dunia usaha agar dpat lebih berperan aktif dalam pembangunan dikota ini. Dalam rangka menciptakan iklim berusaha yang menarik minat tersebut, diperlukan pengembangan kawasan dan pusat pertumbuhan yang dapat memacu aktivitas ekonomi, memperluas lapangan kerja dan sekaligus berfungsi sebagai pusat pelayanan. Keberhasilan pembangunan ekonomi tidak terlepas dari unsur-unsur penunjang, khusunya investasi, seperti investasi pemerintah (APBN, APBD) dan investasi dunia usaha (PMDN, PMA) yang ditanamkan untuk meningkatkan kapasitas produksi, yang akan meningkatkan produksi dan memacu pertumbuhan ekonomi, sehingga pendapatan akan meningkat dan dapat mengakibatkan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Memaksimalkan Peran Utama CSR Sebagai Dasar Hukum Kepedulian Sosial Dalam Pembangunan Dermawan, Ari; Vivi Yanti Sinurat, Asri
Jurnal Hukum Non Diskriminatif Vol. 3 No. 2: Januari 2025
Publisher : PT. Bangun Harapan Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56854/jhdn.v3i2.447

Abstract

- Pemerintah mengeluarkan Perpres Nomor 13 Tahun 2009 tentang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perpres Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, yang membentuk tiga kelompok program penanggulangan kemiskinan. Evaluasi Program Corporate Social Responsibility (CSR) dan Community Development di industri tambang dan migas perlu dilakukan setiap tahun, bukan untuk mencari kesalahan, tetapi sebagai sarana pengambilan keputusan, seperti menghentikan, melanjutkan, memperbaiki, atau mengembangkan program yang telah dilaksanakan. CSR adalah konsep interaksi sosial antara perusahaan dan masyarakat, yang berkembang dalam pendekatan dan penerapannya. CSR (Corporate Social Responsibility) atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan adalah konsep di mana perusahaan berkontribusi pada pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dengan memperhatikan kesejahteraan sosial, lingkungan, dan kepentingan para pemangku kepentingan (stakeholders). Adapun menjadi permasalahan yaitu Bagaimanakah memaksimalkan peran utama CSR sebagai dasar hukum kepedulian sosial dalam pembangunan. Bagaimanakah CSR Untuk Pengentasan Kemiskinan. Proses regulasi kewajiban CSR harus dilakukan secara terbuka dan akuntabel, dengan memperhatikan kondisi lapangan, kapasitas birokrasi, dan kondisi politik. Dialog dengan pemangku kepentingan, seperti pelaku usaha, kelompok masyarakat terdampak, dan organisasi pelaksana, diperlukan untuk memastikan kebijakan yang efektif dan adil.
Sosialisasi Peranan Hukum Dalam Meningkatkan Investasi Bagi Pemerintah Daerah Dermawan, Ari; Vivi Yanti Sinurat, Asri; Syahputra Tarigan, Hikmat; Putri Maharani, Karina; Ardiansyah, Muhammad
Jurnal Pengabdian Harapan Bangsa Vol. 3 No. 2: Mei 2025
Publisher : PT. Bangun Harapan Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56854/jphb.v3i2.320

Abstract

Peran Hukum dalam Meningkatkan Investasi bagi Pemerintah Daerah sangat penting, karena hukum dapat memberikan kepastian, perlindungan, dan dorongan yang diperlukan bagi investor untuk berinvestasi di suatu daerah. Sebagai instrumen yang mengatur hubungan antara pemerintah daerah dan pelaku usaha, hukum memainkan peran sentral dalam menciptakan lingkungan yang kondusif untuk investasi. Tanpa sistem hukum yang jelas dan adil, investor akan merasa ragu dan enggan untuk menanamkan modalnya, yang dapat berdampak pada rendahnya pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut. Undang – Undang No 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal memberikan ruang amat lebar bagi penanaman modal baik dalam negeri maupun asing disemua bidang. Saat ini berbagai tantangan dalam menciptakan iklim usaha yang menarik bagi investasi masyarakat dan dunia usaha agar dpat lebih berperan aktif dalam pembangunan dikota ini. Dalam rangka menciptakan iklim berusaha yang menarik minat tersebut, diperlukan pengembangan kawasan dan pusat pertumbuhan yang dapat memacu aktivitas ekonomi, memperluas lapangan kerja dan sekaligus berfungsi sebagai pusat pelayanan. Keberhasilan pembangunan ekonomi tidak terlepas dari unsur-unsur penunjang, khusunya investasi, seperti investasi pemerintah (APBN, APBD) dan investasi dunia usaha (PMDN, PMA) yang ditanamkan untuk meningkatkan kapasitas produksi, yang akan meningkatkan produksi dan memacu pertumbuhan ekonomi, sehingga pendapatan akan meningkat dan dapat mengakibatkan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.