Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Kontrak Dan Outsourcing Di Indonesia Vania Andari Damanik; Zayyan Tsabitah Panjaitan; Layla Witra; Adjie Umair Harvis; Ibnu Farhan; Bagus Herlambang
Jurnal Cendikia ISNU SU Vol. 1 No. 2 (2024): Vol 1. No 2 Sept 2024 : JCISNU
Publisher : ISNU Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70826/jcisnu.v1i2.249

Abstract

Perlindungan hukum yang dinikmati oleh pekerja kontrak dan pekerja outsourcing di Indonesia dibahas dalam artikel ini. Pekerja dalam kelompok ini sering menghadapi masalah seperti ketidakamanan pekerjaan dan pelanggaran hak. Meskipun ada undang-undang yang mengaturnya, banyak bisnis mengabaikan peraturan ini. Perlindungan hukum selalu berkorelasi dengan kekuasaan ekonomi dan pemerintahan. Masalah perlindungan hukum bagi rakyat (yang diperintah) terhadap pemerintah (yang berkuasa) dalam kaitannya dengan kekuasaan pemerintah. Terkait rakyat, setiap orang yang bekerja dan menerima imbalan dalam bentuk lain disebut pekerja atau buruh dalam Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual merupakan metode yang digunakan penulis. Bahan hukum primer dan sekunder merupakan sumber hukum yang digunakan. Metode pengumpulan data yang digunakan penulis adalah telaah pustaka berdasarkan temuan analisis hukum undang-undang pekerja kontrak outsourcing. Metode silogisme diterapkan dengan pola pikir deduktif dalam teknik analisis bahan hukum. Berdasarkan hasil penelitian, perjanjian kerja harus memiliki kepastian hukum agar dapat mematuhi asas-asas perjanjian dan ketentuan-ketentuan perjanjian kerja dalam sistem alih daya, mengingat adanya ambiguitas hukum dalam mendefinisikan hubungan hukum. Hal ini dilakukan agar perusahaan dalam sistem alih daya dan pekerja kontrak dapat menjalankan tugas dan hak masing-masing sesuai dengan perjanjian yang mengikat secara hukum.
Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Kontrak Dan Outsourcing Di Indonesia Vania Andari Damanik; Zayyan Tsabitah Panjaitan; Layla Witra; Adjie Umair Harvis; Ibnu Farhan; Bagus Herlambang
Jurnal Cendikia ISNU SU Vol. 1 No. 2 (2024): Vol 1. No 2 Sept 2024 : JCISNU
Publisher : ISNU Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70826/jcisnu.v1i2.249

Abstract

Perlindungan hukum yang dinikmati oleh pekerja kontrak dan pekerja outsourcing di Indonesia dibahas dalam artikel ini. Pekerja dalam kelompok ini sering menghadapi masalah seperti ketidakamanan pekerjaan dan pelanggaran hak. Meskipun ada undang-undang yang mengaturnya, banyak bisnis mengabaikan peraturan ini. Perlindungan hukum selalu berkorelasi dengan kekuasaan ekonomi dan pemerintahan. Masalah perlindungan hukum bagi rakyat (yang diperintah) terhadap pemerintah (yang berkuasa) dalam kaitannya dengan kekuasaan pemerintah. Terkait rakyat, setiap orang yang bekerja dan menerima imbalan dalam bentuk lain disebut pekerja atau buruh dalam Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual merupakan metode yang digunakan penulis. Bahan hukum primer dan sekunder merupakan sumber hukum yang digunakan. Metode pengumpulan data yang digunakan penulis adalah telaah pustaka berdasarkan temuan analisis hukum undang-undang pekerja kontrak outsourcing. Metode silogisme diterapkan dengan pola pikir deduktif dalam teknik analisis bahan hukum. Berdasarkan hasil penelitian, perjanjian kerja harus memiliki kepastian hukum agar dapat mematuhi asas-asas perjanjian dan ketentuan-ketentuan perjanjian kerja dalam sistem alih daya, mengingat adanya ambiguitas hukum dalam mendefinisikan hubungan hukum. Hal ini dilakukan agar perusahaan dalam sistem alih daya dan pekerja kontrak dapat menjalankan tugas dan hak masing-masing sesuai dengan perjanjian yang mengikat secara hukum.
Analisis Hukum Terhadap Penerapan Upaya Pembelaan (Noodweer) Dalam Kasus Tindak Pidana ITE (Studi Putusan Nomor:2379/Pid.Sus/2023/PN.Mdn) Vania Andari Damanik; Edi Yunara; Mohammad Ekaputra
UNES Law Review Vol. 8 No. 2 (2025)
Publisher : Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/mcdss365

Abstract

Kemajuan teknologi informasi telah menciptakan tantangan baru dalam sistem hukum pidana Indonesia, khususnya terkait dengan kejahatan berbasis digital. Salah satu isu penting yang muncul adalah penerapan konsep pembelaan terpaksa (noodweer) dalam konteks pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pembelaan diri dapat dibenarkan secara hukum dalam kasus tindak pidana siber, dengan fokus pada studi Putusan Nomor: 2379/Pid.Sus/2023/PN.Mdn. Rumusan masalah yang diangkat meliputi: (1) pengaturan hukum terhadap pembelaan terpaksa dalam hukum pidana Indonesia, (2) pembuktian unsur-unsur noodweer dalam kasus serangan atau ancaman melalui media elektronik, dan (3) pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara yang melibatkan pembelaan terpaksa digital. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode deskriptif analitis melalui studi kepustakaan, putusan pengadilan, serta peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 49 KUHP dan Pasal 34 KUHP Nasional memberikan landasan hukum bagi pembelaan terpaksa, namun penerapannya dalam ruang digital masih mengalami kekosongan interpretatif. Bukti elektronik yang bersifat non-fisik menimbulkan tantangan dalam pembuktian unsur "serangan seketika dan melawan hukum" serta proporsionalitas tindakan pembelaan. Dalam Putusan Nomor: 2379/Pid.Sus/2023/PN.Mdn, hakim menolak dalih pembelaan diri terdakwa yang merasa terancam oleh pemberitaan media, karena dinilai masih tersedia jalur hukum lain seperti hak jawab. Putusan ini menunjukkan masih terbatasnya pemahaman hakim terhadap bentuk serangan psikologis dan reputasional dalam dunia siber. Oleh karena itu, dibutuhkan pengembangan penafsiran hukum dan pedoman teknis yang lebih kontekstual agar perlindungan terhadap hak atas pembelaan diri tetap relevan di era digital. Hukum pidana harus mampu menyesuaikan diri terhadap dinamika serangan non-fisik yang kini kerap terjadi dalam ruang virtual.