Korupsi di Indonesia diyakini telah menjadi bagian dari struktur sosial yang mengakar. ICW melaporkan bahwa angka kasus korupsi sepanjang 2023 mencapai angka tertinggi dalam lima tahun terakhir, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp28,4 triliun. Korupsi merusak nilai-nilai integritas dan identitas suatu bangsa yang berujung pada penurunan kualitas perilaku manusia secara sistemik jika tidak diberantas. Upaya dalam bidang pendidikan Islam telah dilakukan melalui pendidikan karakter untuk membentuk individu yang menolak korupsi. Namun, upaya berbasis individu belum cukup untuk memberantas korupsi yang sistemik. Penelitian ini mengembangkan pendekatan pendidikan anti-korupsi yang tidak hanya membentuk moralitas individu, tetapi juga gerakan kolektif untuk melawan korupsi melalui integrasi teori Critical Pedagogy Paulo Freire dengan pendidikan Islam. Pendekatan ini melibatkan tiga tahap; 1) Kesadaran Tauhid bahwa Allah Maha Adil, Maha Bijaksana. Allah menciptakan sistem kehidupan alam semesta berdasar sunatullah yang bergerak menuju keseimbangan. Korupsi merusak sistem keseimbangan yang harus dinetralisir berdasar kaidah hukum 2) Muhasabah sebagai sarana dialogis reflektif untuk memahami konsekuensi atas setiap tindakan dan hubungan antara korupsi dengan individu serta menegaskan bahwa perubahan dimulai dari setiap individu 3) Islam mengajarkan individu untuk memberi kontribusi positif kepada masyarakat melalui amar makruf nahi mungkar. Pendidikan tidak berhenti pada moralitas individu, tetapi berlanjut pada ikhtiar kolektif untuk memberantas korupsi sistemik.