Halim, Mara
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Konsep Kedaulatan Dalam Islam Almadani, Almadani; Ramadhani Polem, Nia Putri; Azhara Ritonga, Salsabilla; Br Ginting, Febriani; Nanda Lubis, Dhea Amelia; Halim, Mara; Widadi, Ryanda Iqbal Pradipta; Aminuddin, Aminuddin
MUDABBIR Journal Research and Education Studies Vol. 5 No. 1 (2025): Vol. 5 No. 1 Januari - Juni 2025
Publisher : Perkumpulan Manajer Pendidikan Islam Indonesia (PERMAPENDIS) Prov. Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56832/mudabbir.v5i1.769

Abstract

politik modern. Dalam pandangan Islam, kedaulatan tertinggi tidak berada di tangan manusia atau negara, melainkan sepenuhnya di tangan Allah SWT. Prinsip ini ditegaskan dalam berbagai ajaran Al-Qur’an dan Hadis yang menyatakan bahwa Allah adalah sumber hukum tertinggi dan segala bentuk aturan atau undang-undang harus merujuk kepada kehendak-Nya.Sebagai refleksi dari kedaulatan Allah, manusia diamanahkan sebagai khalifah (wakil) di muka bumi yang bertanggung jawab untuk menegakkan hukum-hukum Allah dalam segala aspek kehidupan, termasuk politik, sosial, dan ekonomi. Sistem pemerintahan dalam Islam tidak berfokus pada demokrasi atau monarki sebagaimana yang dikenal dalam konteks Barat, melainkan pada penerapan syariah dan prinsip keadilan Ilahiah.Kedaulatan dalam Islam juga menekankan konsep kepemimpinan yang adil, musyawarah, dan keharusan untuk menjalankan hukum Allah dengan penuh tanggung jawab. Ketaatan kepada pemimpin diperbolehkan selama pemimpin tersebut mengikuti aturan Allah. Dengan demikian, kedaulatan dalam Islam bersifat vertikal (antara Allah dan manusia) dan horizontal (antara pemimpin dan umat), yang kesemuanya ditujukan untuk mencapai kebaikan dan keadilan bagi seluruh masyarakat.
Ayat-Ayat Tentang Persamaaan Sofi Hasibuan, Alwi Murad; Ginting, Febriani Br; Tsaabitah, Alya Qais; Tambak, Mora Nanda; Ngenana, Reh; Amelia Lubis, Dhea; Halim, Mara; Pradipta Widadi, Ryanda Iqbal; Siregar, Muhammad Jasir
EDU SOCIETY: JURNAL PENDIDIKAN, ILMU SOSIAL DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT Vol. 5 No. 1 (2025): Februari-Mei 2025
Publisher : Association of Islamic Education Managers (Permapendis) Indonesia, North Sumatra Province

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56832/edu.v5i1.796

Abstract

manusia. Sebagai sebuah konsep ajaran, Islam menempatkan manusia pada kedudukan yang sejajar dengan manusia lainnya. Dalam ajaran Islam, perbedaan antara satu individu dengan individu yang lain didasarkan pada keimanan dan ketakwaannya. Adanya perbedaan itu tidak menyebabkan perbedaan dalam kedudukan sosial. Hal ini merupakan dasar atau pedoman yang kuat dan tidak dapat dipungkiri telah memberikan kontribusi pada perkembangan prinsip-prinsip hak asasi manusia di dalam masyarakat internasional. Prinsipprinsip kemanusiaan yang universal itu antara lain diwujudkan dalam upaya-upaya penegakan keadilan, kesetaraan, kebebasan dan penghargaan terhadap hak-hak orang lain yang berlaku secara universal. Islam yang datang dengan sebuah sistem ideologi dan hukum yang menyeluruh dan universal, telah memperkenalkan sebuah tata nilai baru pada dunia Barat dan Timur. Selain meluruskan kembali paham monoteisme yang telah diselewengkan, Islam juga menegaskan keharusan dalam menghargai hak asasi manusia dengan tidak memandang suku, bangsa, keturunan dan jenis kelamin.
Konsep Khilafah dalam Filsafat Politik Islam Khoirul Huda; Amanda Harahap, Rizki; Azhara Ritonga, Salsabilla; Lubis, Dhea Amelia Nanda; Almadani, Almadani; Halim, Mara
EDU SOCIETY: JURNAL PENDIDIKAN, ILMU SOSIAL DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT Vol. 5 No. 2 (2025): June-September 2025
Publisher : Association of Islamic Education Managers (Permapendis) Indonesia, North Sumatra Province

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56832/edu.v5i2.1473

Abstract

Konsep khilafah sebagai salah satu tema sentral dalam filsafat politik Islam, baik dari perspektif historis maupun kontemporer. Kajian dilakukan dengan pendekatan kualitatif deskriptif-analitis melalui studi literatur dari sumber klasik dan jurnal akademik mutakhir. Khilafah dipahami bukan semata-mata sebagai sistem pemerintahan tunggal, melainkan sebagai prinsip kepemimpinan yang menekankan keadilan, musyawarah, amanah, dan kemaslahatan. Penelitian ini menunjukkan bahwa pandangan para ulama tentang khilafah sangat beragam. Ulama klasik seperti Al-Mawardi dan Ibn Khaldun menekankan aspek legitimasi dan struktur kepemimpinan tunggal, sementara pemikir kontemporer seperti Yusuf al-Qaradawi dan Rashid Rida lebih menekankan fleksibilitas implementasi khilafah dalam sistem politik modern. Hasil kajian mengungkap bahwa konsep khilafah mengalami evolusi signifikan seiring perkembangan sosial-politik umat Islam dan tantangan globalisasi. Oleh karena itu, khilafah perlu dipahami secara kontekstual agar tetap relevan dan mampu memberikan kontribusi positif bagi tata kelola pemerintahan Islam yang adil dan partisipatif.