Kinerja keuangan pemerintah daerah merupakan salah satu indikator yang digunakan untuk menilai kemampuan pemerintah dalam mengelola sumber daya keuangan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Penilaian tersebut dapat dilakukan melalui analisis rasio keuangan yang bersumber dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sehingga mampu menggambarkan kondisi keuangan daerah dan menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan kinerja keuangan Pemerintah Kota Solok, Kota Padang, dan Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2023–2024 menggunakan rasio kemandirian, rasio efektivitas, dan rasio pertumbuhan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kuantitatif dengan memanfaatkan data sekunder berupa Laporan Realisasi Anggaran yang diperoleh dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan pemerintah daerah terkait. Hasil analisis menunjukkan bahwa masing-masing pemerintah daerah memiliki tingkat kinerja keuangan yang berbeda pada setiap rasio, yang mencerminkan adanya perbedaan kemampuan dalam mengelola pendapatan dan belanja daerah. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan daerah dipengaruhi oleh kemampuan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pendapatan serta mengalokasikan belanja secara efektif dan efisien. Dengan demikian, analisis rasio keuangan dapat digunakan sebagai alat evaluasi untuk menilai kinerja keuangan pemerintah daerah sekaligus menjadi dasar dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah pada periode berikutnya.