Sejalan dengan perkembangan zaman modern saat ini teknologi semakin berkembang dan canggih, hal tersebut membuat banyak masyarakat yang memanfaatkan teknologi sebagai penyalur hobi hingga mata pencaharian. Pentingnya hak cipta bagi ekonomi suatu negara, terutama dalam perdagangan, menjadikan perlindungan hak cipta menjadi hal yang sangat krusial. Baik di tingkat nasional maupun internasional, pada bulan September 1990 di Jenewa, disepakati mengenai masalah ini melalui Intellectual Property in Business Briefing yang dikenal sebagai TRIPs (Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights). Banyak remaja saat ini menggunakan teknologi untuk menciptakan komik dalam format digital. Akan tetapi, sisi lain dari perkembangan ini adalah bahwa komik digital menjadi lebih rentan untuk disalin oleh orang lain tanpa izin. Hal ini berdampak pada pencipta komik digital yang mengalami kerugian baik dari segi ekonomi maupun moral. Maraknya penjiplakan atau tindakan tracing yang dilakukan dikalangan ilustrator atau pencipta itu sendiri, yang mana seharusnya pencipta harus menciptakan karya atau ciptaan berdasarkan pemikirannya sendiri dan bukan menjiplak karya milih orang lain. Perlindungan hukum kepada illustrator terhadap tindakan tracing melalui aplikasi Line Webtoon dijamin oleh pemerintah dengan adanya Undang-Undang Hak Cipta karena gambar digital sendiri termasuk kedalam objek yang dilindungi hak cipta. Serta apabila terdapat sengketa mengenai tindakan tracing tersebut dapat diselesaikan dengan cara litigasi maupun non litigasi, namun khusus sengketa atau konflik di dalam Line Webtoon, maka akan menggunakan cara mediasi. Kata Kunci : Hak Cipta; Ilustrator; Line Webtoon; Perlindungan hukum; Tracing