Model pemidanaan restoratif merupakan pendekatan yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan sekadar hukuman. Studi ini membandingkan penerapan pemidanaan restoratif di Belanda dan Indonesia dengan tujuan mengidentifikasi efektivitas serta tantangan dalam implementasinya. Isu hukum yang dianalisis meliputi dasar hukum, mekanisme penerapan, serta dampaknya terhadap angka residivisme. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan dan analisis perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Belanda telah berhasil mengintegrasikan pemidanaan restoratif dalam sistem hukumnya melalui program seperti Victim-Offender Mediation (VOM) dan Penal Order System, yang terbukti efektif menekan residivisme. Sementara itu, di Indonesia, penerapan masih terbatas, terutama dalam kasus anak dan kejahatan ringan, dengan kendala berupa kurangnya pemahaman aparat hukum dan dukungan regulasi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparat hukum, serta edukasi masyarakat agar model ini lebih efektif. Dengan pendekatan yang lebih sistematis, pemidanaan restoratif dapat menjadi solusi dalam menciptakan sistem peradilan yang lebih humanis dan berorientasi pada rehabilitasi. Restorative justice sentencing is an approach that focuses on restoring relationships between offenders, victims, and society rather than solely imposing punishment. This study compares the implementation of restorative sentencing in the Netherlands and Indonesia to identify its effectiveness and challenges. The legal issues analyzed include the legal framework, implementation mechanisms, and impact on recidivism rates. The research method used is a literature review and comparative legal analysis. The findings indicate that the Netherlands has successfully integrated restorative sentencing into its legal system through programs such as Victim-Offender Mediation (VOM) and the Penal Order System, which have proven effective in reducing recidivism. Meanwhile, Indonesia's implementation remains limited, primarily in juvenile and minor offenses, with challenges such as a lack of legal enforcement understanding and regulatory support. Therefore, strengthening regulations, increasing law enforcement capacity, and raising public awareness are necessary to enhance the effectiveness of this model. With a more systematic approach, restorative sentencing can serve as a solution to creating a more humane and rehabilitation-oriented justice system.