Putri, Nurul Khatama
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENYELESAIAN PELANGGARAN PIDANA ADAT ASUSILA DI KABUPATEN BENGKULU UTARA Maharani, Bielqis Sahara Salsabilah; Lika, Maria Enjel; Rusmiarni, Suci; Emiliyah, Septi; Putri, Nurul Khatama; Herlambang; Sary, Wevy Efticha
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i2.11809

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketertarikan untuk mengkaji mekanisme penyelesaian kasus asusila berdasarkan hukum adat yang masih diterapkan di Kabupaten Bengkulu Utara. Apabila tidak diterapkannya hukum adat, dikhawatirkan akan terjadi keresahan dalam masyarakat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan proses penyelesaian pelanggaran adat asusila dan mengidentifikasi faktor-faktor penghambatnya. Penelitian ini menggunakan metode empiris yang berupaya melihat fakta hukum secara langsung dalam artian meneliti bagaimana bekerjanya hukum di Masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyelesaian sengketa adat asusila dimulai dengan laporan masyarakat kepada Kepala Dusun, yang kemudian melaporkannya kepada Kepala Desa. Kepala Desa meninjau laporan dan menyampaikannya kepada Ketua Adat dalam pertemuan resmi. Selanjutnya, sidang adat dijadwalkan, di mana semua pihak terkait memberikan keterangan. Sidang dipimpin oleh Ketua Adat yang akhirnya mengambil keputusan berupa denda adat atau sanksi lainnya untuk memulihkan keharmonisan masyarakat, diakhiri dengan pelaksanaan upacara adat. Sanksi adat ditentukan melalui musyawarah adat yang dipimpin oleh pemangku adat dan kepala desa, dengan denda yang bervariasi antara Rp1.000.000 hingga Rp25.000.000. Faktor penghambat penyelesaian kasus ini meliputi ketidakseragaman pemahaman hukum adat, kurangnya partisipasi pelaku, keterbatasan fasilitas, rendahnya kesadaran masyarakat, dan pengaruh kebudayaan yang mengurangi efektivitas hukum adat. Saran kepada pemerintah daerah sebaiknya terdapat regulasi tertulis untuk mengatur standar pelaksanaan hukum adat guna memastikan keadilan dan efektivitas dalam penyelesaian pelanggaran adat.