Dalam menghadapi persoalan pada masyarakat pedesaan yang semakin kompleks menyebabkan pemerintah desa sebagai pihak yang secara langsung berhadapan dengan masyarakat harus secara aktif menjadi garda terdepan dalam menghadapi maupun menyelesaikan setiap problematika yang timbul dalam masyarakat tersebut. Desa Pungpungan merupakan salah satu desa yang berada di wilayah administratif Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur yang memiliki keberagaman jenis organisasi pencak silat mulai dari Pagar Nusa, Persaudaraan Setia Hati Terate, Kera Sakti, maupun Pencak Organisasi. Keberadaan organisasi pencak silat tersebut sedikit banyak juga menimbulkan gesekan-gesekan di masyarakat hingga akhirnya timbul perkelahian antar individu organisasi. Belum lagi banyaknya persoalan ketertiban lainnya di masyarakat semacam banyaknya pengamen, sales yang keluar masuk rumah masyarakat membuat semakin tidak nyaman lingkungan masyarakat di Desa Pungpungan. Selain itu, pada masyarakat desa juga masih banyak yang tidak peduli terhadap kebersihan lingkungan, sungai, maupun fasilitas umum lainnya menyebabkan kompleksitas persoalan yang dihadapi pemerintah desa pungpungan berinisiatif untuk menyusun regulasi di tingkat desa berupa peraturan desa yang setidaknya dapat dijadikan dasar hukum dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat desa. Mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan salah satu tugas dari pemerintah desa agar masyarakat merasa nyaman dengan lingkungan tempat tinggalnya agar menjadi anggota masyarakat yang semakin produktif dan energik.