Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

COMMUNITY PARTICIPATION IN WASTE MANAGEMENT IN PINRANG REGENCY: TOWARDS A WASTE-FREE ENVIRONMENT AR, Andi Bau Inggit; Ruslan, Achmad; Annisa, Arini Nur; Arifin, Arnita Pratiwi; Lestari, Arini Enar; AR, Andi Bau Medlin; Imanullah, Andi Muhammad Aqil; Kadarudin; Rifai, Andi Tenri Famauri; Rastiawaty
Awang Long Law Review Vol. 7 No. 1 (2024): Awang Long Law Review
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Awang Long

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56301/awl.v7i1.1362

Abstract

The problem of waste management in Penrang Village is caused by the fact that many people are not yet aware of disposing of waste in its place, the lack of community participation due to the lack of understanding and legal awareness of the community in protecting the environment, the suboptimal management of waste by the local government through TPS3R, and the lack of community understanding regarding Pinrang Regency Regulation no. 7 of 2013 concerning Waste Management. Legal socialization is the best solution that can be offered, so the method of implementing the activities used in lectures and discussions between the PPMU-PK-M Team of Hasanuddin University with the village apparatus and the surrounding community. The community's lack of understanding and awareness regarding their role in waste management causes many problems related to environmental management, especially concerning waste management in Penrang Village. The number of cleaning staff in Penrang Village is also inadequate, so they are overwhelmed in carrying out their duties. The lack of officers hampers the distribution of household waste to the final disposal site. This is because many people refuse to pay their waste transportation fees, even though the fees are managed to become the wages of cleaning staff in the village. In this case, the local government should be able to resolve the issue of wages for cleaning staff in order to achieve good waste management in Penrang Subdistrict.
TINJAUAN HUKUM PENERAPAN SERTIFIKASI HALAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL Rastiawaty, Rastiawaty; Rifai, Andi Tenri Famauri; Hasrul, Muh; Inggit, Andi Bau; Taufan, Muhammad Ilhamsyah; Imanullah, Andi Muhammad Aqil
Jurnal Ilmiah Publika Vol 11 No 1 (2023): Jurnal Ilmiah Publika
Publisher : Faculty of Social and Political Sciences, Universitas Swadaya Gunung Jati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33603/publika.v11i1.8224

Abstract

Sertifikasi halal memiliki peran penting dalam suatu produk sebagai bukti bahwa produk tersebut tidak mengandung bahan-bahan yang dilarang dan telah memenuhi syarat pengolahan sesuai dengan Syariat Islam. Keberadaan sertifikasi halal akan meningkatkan minat konsumen muslim dengan label halal pada kemasan produk yang mereka pilih sebagai jaminan mutu dan kualitas dari produk tersebut sehingga dapat memberi keamanan, kenyamanan, keselamatan, dan kepastian bagi masyarakat. Selain itu, sertifikasi halal sebagai jaminan produk halal menjadi Unique Selling Point bagi pelaku usaha sehingga dapat meningkatkan nilai produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Negara menyiapkan regulasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal yang disempurnakan lagi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Perincian produk hukum ini selanjutnya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Keputusan Menteri Agama Nomor 982 Tahun 2019 tentang Layanan Sertifikasi Halal. Kurangnya informasi dan pemahaman hukum masyarakat perihal kebijakan pemerintah tentang kewajiban sertifikasi halal, di Kecamatan Soreang, Kota Parepare merupakan masalah dan tantangan tersendiri guna mewujudkan program Pemerintah Kota Parepare dalam pengembangan Kawasan Wisata Kuliner Halal. Metode pelaksanaan kegiatan adalah ceramah dan diskusi interaktif antara masyarakat, pelaku UMKM, perangkat pemerintah kota, dan narasumber. Sertifikat halal merupakan garansi kepastian atas kehalalan produk yang diperjualbelikan. Apabila produk yang diperdagangkan tersebut adalah halal, maka wajib bersertifikat halal, terkecuali bagi pelaku usaha yang memproduksi barang dengan unsur-unsur yang dianggap haram menurut syariat Islam, maka wajib mencantumkan keterangan tidak halal (label non-halal) berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan.