Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemanfaatan teknologi e-Court dalam meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas di Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif, data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan tiga informan kunci yang dipilih melalui teknik purposive sampling, yaitu Panitera Muda Pidana, Panitera Muda Perdata, dan Admin e-Court di Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan model interaktif Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan e-Court di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, yang dimulai pada tahun 2019, telah secara signifikan meningkatkan efisiensi proses peradilan, khususnya dalam kasus perdata. Sistem ini berhasil mengurangi waktu dan biaya administrasi dengan memfasilitasi pengajuan dokumen dan pengelolaan perkara secara elektronik. Namun, masih terdapat tantangan seperti keterbatasan akses masyarakat dan pengetahuan tentang sistem e-Court, serta masalah teknis akibat pengembangan sistem yang masih berlangsung. Meskipun sistem e-Court telah efektif meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, diperlukan langkah-langkah strategis untuk mengatasi hambatan yang ada. Perluasan akses terhadap sistem e-Court, peningkatan literasi digital, dan penyediaan dukungan teknis yang memadai akan sangat penting untuk memaksimalkan potensi e-Court dalam meningkatkan kualitas layanan peradilan di masa depan.