Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ESENSI DAN EKSISTENSI FILSAFAT ISLAM: KARAKTERISTIK, PROBLEMATIKA KLASIK DAN METODE DALAM MENJAWAB HUKUM KONTEMPORER Maiyulanda, Betria; Sobhan, Sobhan; khalida, Azhariah; Bakhtiar, Bakhtiar
Tahkim (Jurnal Peradaban dan Hukum Islam) Vol 8, No 1 (2025)
Publisher : Prodi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Asy-Syakhsiyyah) Fakultas Syariah Unisba

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/tahkim.v8i1.14556

Abstract

Filsafat hukum Islam merupakan kajian ilmiah yang mengkaji prinsip-prinsip hukum Islam secara mendalam dan sistematis, dengan tujuan untuk memberikan pemahaman dasar tentang hukum Islam dalam konteks modern. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan metode studi pustaka, yang menggali berbagai sumber literatur untuk membahas esensi filsafat hukum Islam, karakteristik, problematika klasik, serta metode yang digunakan untuk menjawab tantangan hukum kontemporer. Hasil penelitian menyatakan bahwa penerapan prinsip-prinsip dasar syariat melalui pendekatan maqasid al-shari'ah, istishlah, dan qiyas untuk menangani isu-isu modern, seperti perkembangan teknologi dan hukum keluarga. Maqasid al-shari'ah, yang berorientasi pada perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, menjadi landasan dalam menilai penerapan hukum Islam di dunia kontemporer. Istishlah atau mashlahah al-mursalah memungkinkan penerapan hukum yang fleksibel namun tetap berlandaskan kemaslahatan umat, sementara qiyas memberikan solusi atas permasalahan baru yang tidak dijelaskan secara eksplisit dalam Al-Qur'an dan Hadis. Dengan demikian, filsafat hukum Islam memberikan ruang untuk ijtihad dan inovasi dalam menyesuaikan hukum Islam dengan kebutuhan sosial yang terus berkembang tanpa mengabaikan prinsip-prinsip syariah.           The philosophy of Islamic law is a scientific study that examines the principles of Islamic law in depth and systematically, with the aim of providing a basic understanding of Islamic law in a modern context. This research uses a normative approach with a literature study method, which explores various sources of literature to discuss the essence of Islamic legal philosophy, characteristics, classical problems, and methods used to answer contemporary legal challenges. The results of the study state that the application of the basic principles of sharia through maqasid al-shari'ah, istishlah, and qiyas approaches to address modern issues, such as technological developments and family law. Maqasid al-shari'ah, which is orientated towards the protection of religion, soul, mind, offspring, and property, becomes the foundation in assessing the application of Islamic law in the contemporary world. Istishlah or mashlahah al-mursalah allows for flexible application of the law that is still based on the benefit of the people, while qiyas provides solutions to new problems that are not explicitly explained in the Qur'an and Hadith. Thus, the philosophy of Islamic law provides room for ijtihad and innovation in adapting Islamic law to evolving social needs without ignoring the principles of sharia.
Musyawarah Badunsanak: Conflict Resolution Efforts in Bungus Teluk Kabung Padang City Gani, Fathul Gani; Sulfinadia, Hamda; Maiyulanda, Betria; Salaemae, Asma; Hayatee, Nuru
Ahlika: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Vol. 2 No. 2 (2025): Ahlika: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam
Publisher : Yayasan Abdurrauf Cendekia Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70742/ahlika.v2i2.343

Abstract

This study examines the impact of divorce in a Minangkabau family in Bungus Teluk Kabung, West Sumatra, which adheres to a matrilineal kinship system. The main issues raised include two questions: first, how does divorce affect family structure and social relations in Minangkabau society, and second, what is the role of customary law and Islamic law, especially maqashid sharia, in resolving divorce cases and protecting the rights of women and children? This research uses a descriptive qualitative method with a field approach, through in-depth interviews with affected individuals, traditional leaders, and officials of the Religious Court and KUA. The results show that divorce not only affects the couple, but also disrupts social stability and weakens the extended family structure. In the matrilineal system, children are still cared for by the mother, but women often bear the economic and social burden after divorce. Musyawarah badunsanak as a customary mechanism is still predominantly used, but has no formal legal force in guaranteeing the rights of women and children. On the other hand, the Religious Courts play an important role in upholding justice through the maqashid sharia approach, such as the protection of offspring (hifz an-nasl) and property (hifz al-mal). This study concludes that synergy between customary approaches and Islamic law is needed so that divorce can be resolved fairly and equitably in the local socio-cultural context. [Penelitian ini mengkaji dampak perceraian dalam keluarga Minangkabau di Bungus Teluk Kabung, Sumatera Barat, yang menganut sistem kekerabatan matrilineal. Permasalahan utama yang diangkat meliputi dua pertanyaan pertama Bagaimana perceraian memengaruhi struktur keluarga dan relasi sosial dalam masyarakat Minangkabau?, dan kedua Bagaimana peran hukum adat dan hukum Islam, khususnya maqashid syariah, dalam menyelesaikan perkara perceraian serta melindungi hak perempuan dan anak? Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan lapangan, melalui wawancara mendalam dengan individu terdampak, tokoh adat, serta aparat Pengadilan Agama dan KUA. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perceraian tidak hanya berdampak pada pasangan, tetapi turut mengganggu stabilitas sosial dan memperlemah struktur keluarga besar. Dalam sistem matrilineal, anak tetap diasuh oleh pihak ibu, namun perempuan sering memikul beban ekonomi dan sosial pascaperceraian. Musyawarah badunsanak sebagai mekanisme adat masih dominan digunakan, namun tidak memiliki kekuatan hukum formal dalam menjamin hak-hak perempuan dan anak. Di sisi lain, Pengadilan Agama memainkan peran penting dalam penegakan keadilan melalui pendekatan maqashid syariah, seperti perlindungan terhadap keturunan (hifz an-nasl) dan harta (hifz al-mal). Penelitian ini menyimpulkan bahwa sinergi antara pendekatan adat dan hukum Islam sangat diperlukan agar perceraian dapat diselesaikan secara adil dan berkeadilan dalam konteks sosial-budaya lokal.]