Penelitian ini bertujuan untuk melakukan kajian kewenangan dan kedudukan Direksi dalam perusahaan menurut aturan hukum yang berlaku dan untuk melakukan kajian terhadap akibat hukum keputusan RUPS dalam memberhentikan Direksi. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Kedudukan dan Kewenangan Direksi dalam perusahaan adalah sebagai pengelola perusahaan dan mewakili perseroan baik di dalam maupun diluar pengadilan dengan pembatasan-pembatasan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar perseroan. Direksi dapat diangkat oleh pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tetapi ada juga sebagai pemegang saham yang merangkap sebagai Direksi yang semua itu tergantung dari kesepakatan dan keputusan RUPS. 2. Direksi dapat diberhentikan sementara dan tetap oleh RUPS dengan pertimbangan Direksi dapat merugikan perseroan dan tentunya merugikan pemegang saham itu sendiri. Direksi yang paling rentan untuk sewaktu-waktu dapat saja diberhentikan oleh pemegang saham maupun oleh Dewan Komisaris adalah Direksi yang bukan pemegang saham dan Direksi yang merangkap sebagai pemegang saham tetapi selaku pemegang saham minoritas. Kata Kunci : pemberhentian direksi, RUPS
Copyrights © 2025