Aborsi yang sering kita kenal sebagai tindakan menggugurkan kandungan, pada dasarnya merupakan tindakan yang dilarang di Indonesia. Dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana pengaturan mengenai aborsi masuk pada bab kejahatan terhadap nyawa. Aborsi masih menjadi perdebatan bagi kelompok yang mengadopsi paham pro-life dan pro-choice. Meningkatnya Angka Kematian Ibu, adanya International Conference on Population and Development di Kairo, tahun 1994 dan adanya Fourth World Conference on Women di Beijing, tahun 1995 mengupayakan agar kesehatan reproduksi wanita dapat dijaga, serta mengurangi praktek aborsi illegal yang dilakukan dengan tidak aman dan tidak dilakukan oleh tenaga medis profesional. Alasan tersebut yang kemudian memunculkan adanya pengecualian larangan aborsi, yakni pada Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, menyatakan bahwa aborsi boleh dilakukan dengan alasan indikasi darurat medis dan kehamilan akibat perkosaan