Makalah ini mengkaji penegakan hukum dalam menyelesaikan tindak pidana perpajakan terkait faktur pajak tidak sah (fiktif). Pajak merupakan sumber pendapatan utama bagi pemerintah, berperan penting dalam pembangunan nasional. Tindak pidana perpajakan, khususnya penggunaan faktur pajak tidak sah, berdampak negatif terhadap pendapatan negara dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan. Dalam makalah ini, dibahas regulasi hukum yang sejalan dengan UU No. 16/2009 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), serta tindakan hukum yang diterapkan dalam kasus faktur pajak tidak sah. Analisis ini mencakup upaya preventif dan represif yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menanggulangi tindak pidana perpajakan. Dalam makalah ini menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas, pengawasan yang ketat, serta edukasi bagi wajib pajak guna mencegah terjadinya pelanggaran perpajakan di masa mendatang. Diharapkan makalah ini dapat memberikan wawasan bagi akademisi, praktisi hukum, dan pembuat kebijakan dalam meningkatkan efektivitas penegakan hukum di bidang perpajakan.