Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Peran Media Online dalam Meningkkatkan Partisipasi Pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2024 Muhammad Ridwan; Icol Dianto; Mohd. Rafiq
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.6483

Abstract

Penelitian ini membahas peran media online dalam meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2024. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan kajian pustaka melalui pengumpulan data dari jurnal ilmiah, buku, artikel, serta sumber media online yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa media online berperan sebagai sarana informasi politik yang mampu menyebarkan informasi secara cepat, luas, dan interaktif kepada masyarakat. Selain itu, media online juga berfungsi sebagai instrumen pendidikan politik yang meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya penggunaan hak pilih dalam proses demokrasi. Media sosial memberikan ruang partisipasi publik yang lebih terbuka melalui diskusi dan interaksi politik secara digital. Namun demikian, penggunaan media online juga menghadirkan tantangan berupa penyebaran hoaks, rendahnya literasi digital, dan polarisasi politik yang dapat memengaruhi kualitas partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan pemanfaatan media online secara bijak untuk mendukung demokrasi lokal yang partisipatif dan berkualitas.
Rekonstruksi Hukum Wakaf Di Era Digital: Kajian Kritis Terhadap Pengelolaan Wakaf Di Kota Padangsidimpuan Muhammad Ridwan; Ahmad Mafaid; Purnama Hidayah Harahap
Jurnal EL-QANUNIY: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan dan Pranata Sosial Vol 11, No 2 (2025)
Publisher : Syekh Ali Hasan Ahmad Addary State Islamic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24952/el-qanuniy.v11i2.17530

Abstract

Perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) telah menciptakan disrupsi sistemik terhadap berbagai sektor kehidupan, termasuk dalam pengelolaan dan pengaturan wakaf di Indonesia. Konsep Waqf 5.0 mendorong transformasi wakaf dari sistem konvensional menuju tata kelola yang berbasis digital, cerdas, transparan, dan partisipatif. Di Kota Padangsidimpuan, potensi pengembangan wakaf digital mulai diperbincangkan, namun belum disertai dengan kerangka hukum yang adaptif dan integratif. Penelitian ini bertolak dari urgensi rekonstruksi hukum wakaf yang mampu menjembatani nilai-nilai normatif hukum Islam dengan regulasi hukum positif Indonesia dalam konteks digitalisasi wakaf. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode yuridis-normatif dan yuridis-sosiologis. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan, dokumentasi regulasi wakaf, serta wawancara dengan nazhir, pejabat KUA, akademisi, dan praktisi wakaf di Kota Padangsidimpuan. Analisis dilakukan secara kritis-komparatif terhadap konstruksi hukum wakaf Islam (fiqh al-waqf) dan peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Peraturan BWI, serta relevansi digital governance dalam kerangka hukum siber. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hukum wakaf di Indonesia, baik dalam perspektif fiqh al-waqf maupun hukum positif, belum sepenuhnya adaptif terhadap era digital. Prinsip wakaf Islam sejatinya bersifat fleksibel terhadap inovasi teknologi, namun implementasinya masih menghadapi kendala, seperti ketiadaan regulasi khusus, minimnya penafsiran hukum progresif, serta belum diakomodasinya teknologi seperti blockchain dan Artificial Intelligence (AI). Di Kota Padangsidimpuan, mayoritas nāẓir belum memiliki literasi digital memadai dan masih mengelola aset secara konvensional tanpa dukungan sistem informasi. Kurangnya sinergi kelembagaan dan pemahaman terhadap regulasi digital juga menjadi penghambat utama. Dengan demikian, rekonstruksi hukum wakaf mendesak dilakukan melalui reinterpretasi fikih berbasis maqāṣid al-syarī‘ah, pembaruan regulasi yang responsif terhadap transformasi digital, serta penguatan kapasitas kelembagaan dan digitalisasi nāẓir.