Permasalahan mitra dalam UMKM Jamu Tradisional Karo di Medan Tuntungan adalah kurangnya efisiensi dalam pencatatan keuangan serta minimnya pemahaman mengenai perpajakan. Proses pencatatan keuangan masih dilakukan secara manual, yang sering kali menyebabkan kesalahan dalam laporan keuangan dan kesulitan dalam pelaporan pajak. Selain itu, keterbatasan pengetahuan mengenai kewajiban perpajakan membuat mitra rentan terhadap kesalahan dalam kepatuhan pajak. Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi pencatatan keuangan dan kepatuhan perpajakan melalui pemanfaatan aplikasi SIAPIK dan penyuluhan perpajakan kepada UMKM Jamu Tradisional Karo. Mitra kegiatan adalah Ibu Riahta Sembiring, pemilik UMKM Jamu Karo, serta karyawan dan pemangku kepentingan di sektor usaha jamu tradisional di Kecamatan Medan Tuntungan, Medan. Metode pengabdian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi kasus yang mencakup observasi, wawancara, pelatihan, pendampingan, dan evaluasi. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa implementasi aplikasi SIAPIK mampu meningkatkan efisiensi pencatatan keuangan UMKM. Mitra melaporkan kemudahan dalam mengklasifikasikan transaksi, menyusun laporan keuangan sederhana, serta mengidentifikasi pengeluaran dan pendapatan dengan lebih akurat. Selain itu, hasil evaluasi menunjukkan bahwa kesadaran dan pemahaman mitra mengenai kewajiban pajak meningkat, dengan skor pemahaman perpajakan meningkat rata-rata 1,3 poin setelah pelatihan. Kesimpulan dari kegiatan ini adalah bahwa pemanfaatan aplikasi SIAPIK dan penyuluhan perpajakan berperan penting dalam meningkatkan efisiensi keuangan dan kepatuhan perpajakan UMKM Jamu Karo. Keberhasilan program ini menunjukkan bahwa digitalisasi keuangan dan edukasi pajak dapat membantu UMKM tradisional dalam meningkatkan keberlanjutan bisnis mereka.