ABSTRAK Aborsi dan masalah-masalah yang berhubungan dengan aborsi menjadi topik menonjol dalam politik nasional di berbagai negara sering kali secara umum istilah aborsi di atrikan sebagai pengguguran kandungan, yaitu di keluarkanya janin sebelum waktunya, baik secara sengaja maupun tidak. Biasanya dilakukan saat janin masi berusia muda sebelum bulan ke empat masa kehamilan. Bagi pihak yang setuju terhadap tindakan aborsi, alasan yang dilakukan adalah upaya yang menghindarkan seorang ibu dari suatu kehamilan yang di perkirakan oleh dokter yang membahayakan atau mengganggu kesehatan atau nyawa sang ibu. Sedangkan bagi yang tidak setuju, abortus di nilai sebagai suatu perbuatan pembunuhan atau kejahatan terhadap nyawa dan bersikap melawan hukum. Faktor-faktor yang menyebabkan tindak pidana aborsi yang umum dilakukan seseorang diantaranya faktor ekonomi, faktor sosial, faktor pendidikan, faktor perkembangan teknologi, hamil di luar nikah, belum siap untuk berkeluarga dan punya anak, faktor dihianati atau paksaan dari lelaki yang menghamili, serta faktor pertimbangan lelaki yang menghamilinya. Pembenaran aborsi bagi korban pemerkosaan didasarkan pada Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Pertimbangannya korban pemerkosaan dapat membahayakan kesehatan fisik dan kesehatan psikis dirinya. Terlebih lagi apabila dari pemerkosaan itu menghasilkan kehamilan bagi korbannya. Dengan adanya ketentuan diatas telah memberi perlindungan hukum bagi korban tindak pidana pemerkosaan untuk menggugurkan kandungan yang tidak dikehendaki tersebut. Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Aborsi, Sanksi Hukum, Undang-Undang Kesehatan ABSTRACT Abortion and problems related to abortion have become a prominent topic in national politics in various countries, often the general term abortion is defined as abortion, namely the expulsion of a fetus prematurely, whether intentionally or not. Usually done when the fetus is still young before the fourth month of pregnancy. For those who agree to the act of abortion, the reason for doing so is an effort to prevent a mother from having a pregnancy that is estimated by a doctor to be dangerous or detrimental to the health or life of the mother. Meanwhile, for those who disagree, abortion is considered an act of murder or a crime against life and is against the law. Factors that cause the crime of abortion that are commonly committed by someone include economic factors, social factors, educational factors, technological development factors, pregnancy out of wedlock, not being ready to start a family and have children, factors of betrayal or coercion from the man who impregnates, as well as factors consideration of the man who got her pregnant. The justification for abortion for rape victims is based on Article 60 of Law Number 17 of 2023 concerning Health and Article 31 of Government Regulation Number 61 of 2014 concerning Reproductive Health. The consideration is that rape victims can endanger their physical and psychological health. Moreover, if the rape results in pregnancy for the victim. The existence of the above provisions has provided legal protection for victims of criminal acts of rape to abort unwanted pregnancies. Keywords: Juridical Review, Abortion, Legal Sanctions, Health Law