Sitorus, Hizkia
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis terhadap Prinsip Kejelasan dan Kepastian Hukum dalam Peraturan Perundang-Undangan : Studi Kasus Uu No. 12 Tahun 2011 Sitorus, Hizkia; Manik , Ari Yohannes Setiawan; Ameytia Rizka Aulia; Desinta; Zahra Nur Aqila; Saragih, Rupma Riana; Herlinda; Ramsul Nababan; Maulana Ibrahim
Civics Education and Social Science Journal (CESSJ) Vol. 6 No. 2 (2024)
Publisher : Universitas Veteran Bangun Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32585/cessj.v6i2.6411

Abstract

Prinsip kejelasan hukum mengatakan bahwa standar hukum harus dirumuskan dengan cara yang jelas dan tidak ambigu. Ini penting untuk menghindari interpretasi yang berbeda, yang dapat menimbulkan keraguan bagi masyarakat. Ketika peraturan tidak jelas, orang atau organisasi yang mempengaruhi mungkin mengalami kesulitan untuk memahami hak dan kewajiban mereka, yang dapat menyebabkan pelanggaran hukum tanpa disadari. Penelitian ini dilakukan dengan penelitian kualitatif dengan pendekatan literatur adalah metode penelitian yang bertujuan untuk memahami fenomena secara mendalam melalui analisis data yang berasal dari berbagai sumber literatur, seperti buku, jurnal, dokumen resmi, dan regulasi. Prinsip kejelasan dalam UU 12/2011 menuntut agar setiap peraturan memiliki tujuan yang jelas dan rumusan yang tidak menimbulkan ambiguitas. Namun seringkali, praktik penyusunan peraturan tidak memenuhi standar ini, yang mengakibatkan berbagai interpretasi di lapangan. Ketidakjelasan ini dapat mengganggu kepatuhan masyarakat terhadap hukum dan menimbulkan ketakutan.