Civics Education And Social Science Journal (CESSJ)
Vol. 6 No. 2 (2024)

Analisis Yuridis terhadap Prinsip Kejelasan dan Kepastian Hukum dalam Peraturan Perundang-Undangan : Studi Kasus Uu No. 12 Tahun 2011

Sitorus, Hizkia (Unknown)
Manik , Ari Yohannes Setiawan (Unknown)
Ameytia Rizka Aulia (Unknown)
Desinta (Unknown)
Zahra Nur Aqila (Unknown)
Saragih, Rupma Riana (Unknown)
Herlinda (Unknown)
Ramsul Nababan (Unknown)
Maulana Ibrahim (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Dec 2024

Abstract

Prinsip kejelasan hukum mengatakan bahwa standar hukum harus dirumuskan dengan cara yang jelas dan tidak ambigu. Ini penting untuk menghindari interpretasi yang berbeda, yang dapat menimbulkan keraguan bagi masyarakat. Ketika peraturan tidak jelas, orang atau organisasi yang mempengaruhi mungkin mengalami kesulitan untuk memahami hak dan kewajiban mereka, yang dapat menyebabkan pelanggaran hukum tanpa disadari. Penelitian ini dilakukan dengan penelitian kualitatif dengan pendekatan literatur adalah metode penelitian yang bertujuan untuk memahami fenomena secara mendalam melalui analisis data yang berasal dari berbagai sumber literatur, seperti buku, jurnal, dokumen resmi, dan regulasi. Prinsip kejelasan dalam UU 12/2011 menuntut agar setiap peraturan memiliki tujuan yang jelas dan rumusan yang tidak menimbulkan ambiguitas. Namun seringkali, praktik penyusunan peraturan tidak memenuhi standar ini, yang mengakibatkan berbagai interpretasi di lapangan. Ketidakjelasan ini dapat mengganggu kepatuhan masyarakat terhadap hukum dan menimbulkan ketakutan.  

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

cessj

Publisher

Subject

Education

Description

CIVICS EDUCATION AND SOCIAL SCIENCE JOURNAL (CESSJ) merupakan jurnal ilmiah berskala nasional yang dikelola oleh Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Veteran Bangun Nusantara. CESSJ memiliki scope teori dan praktik pendidikan ...