Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Ketaksaan Eksepsi Terhadap Gugatan Kurang Pihak Dalam Perkara Perdata Hak Atas Tanah : Exceptions to the Lawsuit of Lack of Parties in Civil Cases Land Rights DM, Andi Munafri
Jurnal Media Hukum Vol. 13 No. 1 (2025): Jurnal Media Hukum (JMH)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tompotika Luwuk Banggai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59414/jmh.v13i1.868

Abstract

Penelitian ini menganalisis eksepsi gugatan kurang pihak berdasarkan SEMA Nomor 10 Tahun 2020 angka 1 huruf b tentang Gugatan Kurang Pihak Dalam Perkara Tanah. Khususnya tentang sengketa hak atas tanah yang diimplementasikan dalam Putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor:44/Pdt.G/2022/PN.Lwk dan Putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor:37/Pdt.G/PN.Lwk. Penelitian ini bersifat normatif, menganalisis SEMA Nomor : 10 Tahun 2020 dimaksud. Hasil penelitian ditemukan bahwa keberadaan eksepsi gugatan kurang pihak berkembang dalam beberapa yurisprudensi yang digunakan dalam praktek peradilan perdata, serta masih beragam tafsir dan penerapan. Berlakunya SEMA Nomor 10 Tahun 2020 khususnya tentang eksepsi terhadap suatu gugatan yang dianggap kurang pihak hingga berakhir dengan Putusan gugatan tidak dapat diterimadalam sengketa hak atas tanah belum terdapat kesatuan pemahaman penerapan oleh hakim sehingga belum berkepastian hukum. Dengan demikian, Penulis menyarankan, agar peradilan dapat mengetatkan pemberlakuan eksepsi termasuk eksepsi terhadap gugatan yang kurang pihak, dengan ketentuan apabila tergugat mengajukan eksepsi terhadap gugatan yang kurang pihak, dengan dalil bahwa obyek sengketa diperoleh oleh tergugat dari pihak ketiga, maka tergugat diberikan kewajiban untuk membuktikan dengan minimal 2 (dua) orang saksi disertai alat bukti surat mengenai bukti jual beli antara penggugat dengan pihak ketiga yang dilakukan berdasarkan sebab yang halal dan beritikad baik. Hakim juga wajib menguji keabsahan jual beli tergugat dengan pihak ketiga, apalagi jika jual beli tersebut dilakukan setelah terbitnya sertifikat hak atas nama penggugat. Apabila jual beli dilakukan tidak dengan itikad baik dan bukan oleh sebab yang halal, maka hakim wajib membatalkan jual beli dan menolak eksepsi tergugat. Selain itu, jika tergugat tidak mampu membuktikan dalil eksepsinya, hakim wajib menolak dalil eksepsi tergugat. Namun, apabila Hakim menerima eksepsi tergugat, maka hakim wajib menyebutkan dengan jelas alasan dan dasar serta fakta dan hukumnya secra jelas dalam putusan Hakim.
Analisis Insidensi Kecelakaan Lalu Lintas (Road Traffic Accident) di Kota Luwuk Kabupaten Banggai: Analysis of Road Traffic Accidents Incidences in Luwuk City, Banggai Regency Tongko, Mirawati; DM, Andi Munafri; Mahmud, Siska
Buletin Kesehatan Mahasiswa Vol. 4 No. 2 (2026): Buletin Kesehatan MAHASISWA
Publisher : Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Tompotika Luwuk Banggai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51888/jpmeo.v4i2.415

Abstract

Kecelakaan lalu lintas merupakan salah satu permasalahan utama keselamatan transportasi yang berdampak signifikan terhadap kesehatan masyarakat, sosial, dan ekonomi. Tingginya tingkat fatalitas dan cedera akibat kecelakaan lalu lintas tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga berdampak pada penurunan produktivitas, beban sistem kesehatan, serta kualitas hidup masyarakat perkotaan. Kota Luwuk sebagai mengalami peningkatan mobilitas dan pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor dari tahun ke tahun. Untuk itu, diperlukan kajian komprehensif mengenai karakteristik dan faktor penyebab kecelakaan lalu lintas di Kota Luwuk. Tujuan penelitian untuk menganalisis karakteristik, pola, dan faktor penyebab kecelakaan lalu lintas di Kota Luwuk Kabupaten Banggai berdasarkan data kejadian dan lokasi. Metode penelitian deskriptif kuantitatif yang didukung oleh analisis spasial. Data yang digunakan berupa data sekunder kecelakaan lalu lintas yang diperoleh dari Kepolisian, fasilitas pelayanan kesehatan meliputi waktu kejadian, lokasi, karakteristik korban, dan tingkat keparahan kecelakaan. Hasil penelitian menunjukkan peningkatan trend kasus di tahun 2024 yaitu 135 kasus road traffic accident di Kota Luwuk kabuapten Banggai. Mayoritas pengendara yang mengalami insiden keceakaan lalu lintas berjenis kelamin laki-laki (60 %), berada dalam kelompok usia produktif (70 %) dan berlatarbelakang pendidikan menengah (82 %). mayoritas pengguna jalan yang mengalami kecelakaan memiliki perilaku berkendara unsafety yaitu sebanyak 80,3%. pengguna jalan yang mengalami kecelakaan terjadi pada ruas area kerawanan kecelakaan (blackspot) yang cukup tinggi yaitu sebesar 60 orang (44,4 %). Pengguna jalan yang mengalami kecelakaan mengalami luka berat dengan presentasi tinggi yaitu sebesar 49 % atau sejumlah 66 korban. Faktor penyebab kecelakan paling tinggi yaitu kelompok jenis kecelakan tidak memberikan prioritas Ran lain sebanyak 35 orang (25,63%). Saran berdasarkan hasil peneltiian ini diharapkan pemangku kepentingan yang terlibat dapat meningkatkan strategi keselamatan trasnportasi sebagai upaya mitigasi kecelakaan lalu lintas (road traffic accident)