Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang melekat pada manusia secara kodrati dan bersifat universal. HAM tidak dapat dicabut dan harus dilindungi, dihormati, dan dipertahankan. HAM memiliki beberapa ciri, yaitu: Bersumber dari martabat manusia atau Tuhan, Tidak dibatasi oleh batas negara, Saling bergantung dan melengkapi, Mendorong tindakan yang dilandasi kesadaran dan tanggung jawab. HAM di Indonesia bersumber dari Pancasila dan dijamin oleh falsafah bangsa. HAM di Indonesia harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan untuk meningkatkan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, kecerdasan, dan keadilan. HAM dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, seperti: Hak-hak asasi pribadi, Hak-hak asasi ekonomi, Hak-hak asasi politik, Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan, Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.