Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pengamalan Pancasila (Analisis Hakikat Pancasila) Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, dan Persatuan Indonesia Irliyani, Aida; Noorliani; Norhalidah; Annisa, Nurba; Rahmawati; Normalasari, Risna
EduCurio: Education Curiosity Vol 3 No 1 (2024): Agustus-November 2024
Publisher : Yayasan Pendidikan Tanggui Baimbaian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71456/ecu.v3i1.1087

Abstract

Penelitian ini adalah penelitian melalui teknik pengumpulan data dengan menggunakan metode penelitian pustaka (Library Research). Dalam penelitia ini disimpulkan, Pancasila merupakan pandangan hidup, dasar negara, dan pemersatu bangsa Indonesia yang majemuk. Pancasila sebagai dasar Negara mempunyai sifat imperatif dan memaksa, artinya setiap warga Negara Indonesia harus tunduk dan taat kepadanya. Siapa saja yang melangggar Pancasila sebagai dasar Negara, harus ditindak menurut hukum yakni hukum yang berlaku di Indonesia. Pancasila sebagai filsafat bangsa dan Negara dihubungkan fungsinya sebagai dasar Negara, yang merupakan landasan idiil bangsa Indonesia dan Negara Republik Indonesia dapatlah disebut pula sebagai ideologi nasional atau ideologi Negara. Artinya pancasila 5 merupakan satu ideologi.
Hubungan Negara Hukum dan HAM Normalasari, Risna; Rusmaliati
JIS: Journal Islamic Studies Vol. 2 No. 3 (2024): Agustus-November 2024
Publisher : Yayasan Pendidikan Tanggui Baimbaian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Konsep negara hukum merupakan konsep universal yang dianut oleh hampir seluruh negara di dunia. Sedangkan terkait konsep Hak Asasi Manusia berdasarkan Negara Hukum Indonesia ialah adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara dan pemerintah yang berdasarkan konsep gotong-royong dan asas kerukunan. Inilah yang menjadi ciri khas Negara Hukum. Artikel ini akan mebahas mengenai Hubungan Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia. Membicarakan hak asasi manusia (HAM), berarti membicarakan dimensi kehidupan manusia. HAM ada bukan karena diberikan oleh masyarakat dan kebaikan dari negara, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Sudah sejak lama persoalan negara hukum dan hak asasi manusia, selalu diperbincangkan dikalangan ahli-ahli hukum ketatanegaraan dan dikalangan para pemikir-pemikir politik. Tujuannya untuk mencari suatu konsep yang ideal, tentang negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia, namun berabad-abad lamanya konsep negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia yang dianggap ideal tersebut, selalu menjadi perdebatan. Terlebih-lebih selama ini ada kesan bahwa pemahaman terhadap hak asasi manusia sering dimaknakan secara dangkal karena hanya dianggap sebagai pedoman moral semata-mata. Pemahaman yang demikian merupakan pemahaman yang keliru, pemahamannya bukan hanya pada tatanan moral tapi juga pada tatanan hukum. Kenyataan menunjukkan akibat pemahaman yang dangkal terhadap hak asasi manusia, penghormatan dan penegakan terhadap hak asasi tersebut sering tidak dilaksanakan secara tepat sebagaimana yang dicita-citakan oleh negara hukum. Indonesia atau disebut juga Negara Hukum Pancasila.