Perkembangan teknologi digital telah meningkatkan intensitas kejahatan siber berbasis rekayasa sosial yang memanfaatkan manipulasi psikologis untuk memperoleh akses ilegal terhadap data pribadi dan aset digital korban. Cyber fraud tidak hanya menimbulkan kerugian finansial yang signifikan, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem elektronik dan ekosistem ekonomi digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku cyber fraud berbasis rekayasa sosial dalam sistem hukum Indonesia melalui kajian terhadap penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan pelaku cyber fraud berbasis rekayasa sosial telah memenuhi unsur actus reus, mens rea, serta kemampuan bertanggung jawab, sehingga pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara penuh. Sistem hukum Indonesia pada prinsipnya telah memiliki dasar normatif yang cukup komprehensif dalam menanggulangi kejahatan tersebut. Namun, efektivitas penegakan hukum masih bergantung pada peningkatan kapasitas forensik digital, optimalisasi koordinasi antar lembaga penegak hukum, serta penguatan kebijakan preventif melalui literasi digital masyarakat.