Tujuan studi ini adalah untuk menganalisis pembangunan jalan lingkar Berbas Pantai-Tanjung Laut Indah yang termasuk dalam Kawasan konservasi pesisir dan pulau. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis-empiris. Lokasi penelitian dilakukan di Kota Bontang Kalimantan Timur. Hasil penelitian bahwa konservasi pesisir dan pulau telah masuk pada Rencana Tata Ruang Kota Bontang yang diatur pada Peraturan Daerah No.13 Tahun 2019, berarti telah ada upaya untuk melindungi, memanfaatkan dan melestarikan pesisir dan pulau. namun untuk pembangunan jalan lingkar pesisir dan pulau harus tetap memperhatikan pesisir, laut dan pulau dari material yang dapat merusak ekosistem. Perlu pendekatan yang holistik, melibatkan perencanaan yang matang, desain infrastruktur yang adaptif, serta keterlibatan aktif dari semua pemangku kepentingan. The purpose of this study is to analyze the construction of the Berbas Pantai-Tanjung Laut Indah ring road which is included in the Coastal and Island Conservation Area. This research is a qualitative research with a juridical-empirical approach. The location of the research was conducted in Bontang City, East Kalimantan. The results of the study show that coastal and island conservation has been included in the Bontang City Spatial Plan which is regulated in Regional Regulation No. 13 of 2019, meaning that there have been efforts to protect, utilize and preserve the coast and islands. However, the construction of coastal and island ring roads must still pay attention to the coast, sea and islands from materials that can damage the ecosystem. A holistic approach is needed, involving careful planning, adaptive infrastructure design, and active involvement of all stakeholders.