Pengkajian resep adalah salah satu layanan kefarmasian yang dilakukan dengan memeriksa resep sesuai dengan persyaratan, salah satunya dengan pengkajian secara administratif guna mencegan mediaction error. Aspek ini berisi semua informasi resep tentang kejelasan dan validitas resep, sehingga aspek administrative merupakan skrining pertama dalam pengkajian resep. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kelengkapan resep secara administratif di Apotek Randusari Kabupaten Tegal sesuai dengan aspek administratif berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2016. Penelitian ini bersifat deskriptif kuantitatif dengan data restropektif. Populasi berbentuk resep yang diambil pada bulan Januari sampai Agustus tahun 2024 yang berjumlah 30 lembar. Sampel diambil secara total sampling dan diperoleh sampel sejumlah 30 lembar resep. Data penelitian disajikan dalam bentuk tabel dan dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelengkapan resep secara administratif yaitu nama dokter, nomor SIP dokter, alamat dokter, nomor telefon dokter yaitu 13,3%, tanggal resep 100%, tanda R/ 100%, nama dan jumlah obat yaitu 100%, tanda cara pakai 73,3%, paraf dokter 6,7%, nama pasien 100%, usia dan alamat pasien yaitu 96,7% dan berat badan pasien 13,3%. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dalam kelengkapan administratif resep obat mencakup 6 bagian yaitu Inscriptio, Invocatio, Signature, Prescriptio, Subcriptio dan Pro. Didapatkan hasil penelitian yang memenuhi semua aspek invacatio 100%, praescriptio 100%, signature 73,3%, subcriptio 6,7%, inscriptio 23%, dan pro 30%. Dari hasil penelitian diatas menunjukkan bahwa kelengkapan administratif resep di Apotek Randusari belum terpenuhi secara lengkap.