Penelitian ini dilatar belakangi oleh studi pendahuluan waktu tunggu pasien rawat jalan di rumah sakit x tujuannya untuk mengetahui waktu tunggu rumah sakit x sudah memenuhi standar pelayanan minimal yang di tetapkan oleh permenkes Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 yaitu kurang dari 60 menit. Waktu tunggu pasien rawat jalan untuk mendapatkan pelayanan mulai pasien melakukan pendaftaran sampai pasien diterima/dilayani oleh dokter spesialis. Waktu tunggu bagian penting dari sistem psselayanan kesehatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, salah satu indikator mutu pelayanan kesehatan. Metode penelitian ini kuantitatif deskriptif dengan populasi sebanyak 6.750 pasien dan sampel sebanyak 98 responden dengan menggunakan teknik random sampling. Hasil penelitian 98 responden bahwa pasien dengan waktu tunggu kurang dari 60 menit sebanyakt 35 responden (35,7%), waktu tunggu dengan pas 60 menit sebanyak 3 responden (3,06%), waktu tunggu lebih dari 60 menit sebanyak 60 responden (61,2%) dan rata-rata waktu tunggu untuk pelayanan pasien rawat jalan 78,87 %. Kesimpulan pada penelitian ini bawah waktu tunggu di rumah sakit x belum memeruhi indikator nasional mutu pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, yaitu standar pelayanan tidak lebih dari 60 menit. waktu tunggu pasien yang kurang dari 60 menit lebih sedikit dibandingkan dengan waktu tunggu pasien yang lebih dari 60 menit.