Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penyimpangan Hukum Dalam Praktek Merariq Kodeq (Kawin Lari dibawah Umur) Pada Masyarakat Sasak Di Lombok Nusa Tenggara Barat (Legal Deviations in the Practice of Merariq Kodeq (Underage Elopement) in Sasak Society in Lombok, West Nusa Tenggara) Sumerah, Sumerah
Indonesia Berdaya Vol 6, No 2 (2025)
Publisher : UKInstitute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47679/ib.20251098

Abstract

ABSTRAKPenelitian jurnal ini dilatarbelakangi oleh keprihatinan penulis terhadap kompleksnya permasalahan praktik perkawinan di bawah umur pada masyarakat Sasak di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Penelitian jurnal ini mengangkat permasalahan mengenai Jenis penelitian jurnal ini adalah deskriptif kualitatif. Dalam jurnal ini untuk pengambilan teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara melakukan observasi, wawancara, dokumentasi dan penelusuran referensi. Diantara permasalahan hukum dalam praktik merariq kodeq pada masyarakat Lombok, yaitu masyarakat dihadapkan pada permasalahan hukum tindak pidana melarikan anak di bawah umur, tindak pidana kekerasan, tindak pidana kekerasan seksual, dan tindak pidana penelantaran anak. Upaya pencegahan praktik merariq kodeq sangat dibutuhkan dalam kasus-kasus yang diangkat dalam jurnal ini, seperti menghidupkan kembali budaya lokal/kearifan lokal dengan penuh tanggung jawab, disisi lain diperlukan upaya optimalisasi sosialisasi tentang perkawinan, diperlukan campur tangan pemerintah secara nyata dalam upaya persuasif dan edukatif (diperlukan sekolah perkawinan sebagai media center), dan pentingnya melakukan upaya non litigasi terhadap permasalahan hukum yang muncul dalam praktik merariq kodeq yaitu memaksimalkan upaya perdamaian antar pihak, serta kesadaran hukum dalam masyarakat perlu ditingkatkan agar masyarakat tidak terjerat dalam tindak pidana dan proses hukum atau sanksi hukum. Abstract. This journal study is motivated by the author's concern regarding the complex issues surrounding underage marriage practices in Sasak society in Lombok, West Nusa Tenggara. This research addresses the problems related to this issue, utilizing a qualitative descriptive research type. Data collection techniques in this journal include observation, interviews, documentation, and literature review. Among the legal issues in the practice of merariq kodeq in Lombok society are the challenges of child abduction offenses, acts of violence, sexual violence offenses, and child neglect crimes. Preventive measures against the practice of merariq kodeq are essential for the cases discussed in this journal, such as revitalizing local culture and wisdom responsibly. Additionally, there is a need for optimizing socialization efforts regarding marriage, as well as tangible government intervention through persuasive and educational approaches (the establishment of marriage schools as media centers). It is also crucial to pursue non-litigation efforts to address legal issues arising from the practice of merariq kodeq, maximizing peace efforts among parties involved, and enhancing legal awareness within the community to prevent individuals from becoming entangled in criminal acts and legal processes or sanctions.
Tantangan Penegakan Hukum Siber Di Era Lintas Negara Dan Upaya Harmonisasi Global Tekayadi, Suntarajaya; Sumerah, Sumerah; Efendi, Saparudin
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 6 No. 1 (2025): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v6i1.361

Abstract

Perkembangan teknologi informasi yang melampaui batas negara telah memunculkan tantangan baru dalam penegakan hukum, khususnya dalam menghadapi kejahatan siber. Karakter kejahatan siber yang bersifat transnasional membuat hukum nasional sering kali tidak mampu menjangkau atau menindak pelaku secara efektif. Artikel ini membahas urgensi tantangan penegakan hukum dan harmonisasi hukum siber dan strategi harmonisasi hukum siber secara global. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa penegakan hukum dan strategi harmonisasi hukum siber secara global. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normative dengan pendekatan perundang-undangna dengan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tantangan utama adalah sifat lintas batas dari kejahatan siber yang mengaburkan yuridiksi hukum antar negara dan keterbatasan kapasitas teknis dan infrastruktur penegakan hukum serta sumberdaya manusia yang memiliki keahlian. Kesimpulan dari penelitian ini adalah harmonisasi hukum siber menjadi penting untuk menciptakan sistem hukum yang responsif, kolaboratif, dan adaptif dalam menghadapi ancaman dunia digital yang terus berkembang.