MOCHAMAD IMAM HARIYANTO
Universitas Maarif Hasyim Latif

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

IMPLEMENTASI PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA MOCHAMAD IMAM HARIYANTO; AGUNG SUPANGKAT; HARIADI SASONGKO
Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum Vol. 5 No. 1 (2022): Januari 2022
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Maarif Hasyim Latif

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51804/jrhces.v5i1.1916

Abstract

Klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta  Ker ja sangat menyita perhatian publik. Presiden Joko Widodo dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani per nah bersepakat untuk menunda pembahasan   materi   mengenai   klaster   ketenagakerjaan   agar   dibahas   di   akhir   persidangan   DPR. Konstelasi pen”olakan UU sedikit berubah setelah  pertemuan beberapa perwakilan serikat pekerja dan Panitia  Kerja  (Panja)   Rancangan  UU  Cipta  Kerja  pada  Agustus  2020.    Dalam  pertem uan  itu,  serikat pekerja bersama  perwakilan Panja RUU Cipta  Kerja menyepakati beberapa hal yang   rencananya akan diadopsi  dalam  Daftar   Inventarisasi  Masalah  (DIM)  RUU  Cipta  Kerja.  Penelitian  ini  mengg unakan metode  metode  yuridis  normatif  dan  deskriptif  anali”tik  yaitu  penel itian  yang  menekankan  pada  studi literatur dengan menggunakan bahan-bahan primer perundang-undangan, buku, literarur, internet atau sumber-sumber  hukum  yang  masih  ada  kaitan nya  dengan  penelitian  ini,  kemudian  disajikan  dengan sistematis   yang   menjelaskan   suatu   keadaan   hingga   dapat   ditarik   suatu   kesim”pulan   yang   relevan. Permasalahan  Perjanjian  Kerja  Waktu  Tertentu  (PKWT)  Berdasarkan  Und ang-Undang  No.  11  Tahun 2020 tentang Cipta Kerja  Klaster  Ketenagakerjaan dan Undang-Undang No. 13 tah”un 2003 dimana UU Cipta  Kerja  menghapuskan  ketentuan  batas  waktu  PKWT  yang  sebelumnya  diatur  dalam  Pasal  59 Undang-Und”ang No. 13 tahun 2003 dimana implikasi dari hilangnya ayat-ayat ini sangatlah serius. Selain menghilangkan    jangka    waktu    maksimal    dan    batasan    perpanjangan,    ketentuan    baru    ini    juga menghilangkan  kesempatan  pekerja  untuk  berubah  status dari pekerja  ko ntrak  menjadi  pekerja  tetap. Padahal,  posisi  pekerja  dalam  status  kerja  kontrak  jauh  lebih  rawan  dibanding  deng an  pekerja  tetap. Dampak  Pemberlakuan  Undang-Undang  No  11  Tahun  2020  Tentang  Cipta  Kerja  Terhadap  Hak  Asasi Manusia (HAM) Tenaga Kerja di Ind onesia Pasca Putu san Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020 yakni: Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat  atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu sebagai berikut: a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya; b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terla lu lama; c. pekerjaan yang bersifat musiman; d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau e. pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
IMPLEMENTASI PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA MOCHAMAD IMAM HARIYANTO; FAJAR RACHMAD DWI MIARSA; HARIADI SASONGKO
Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum Vol. 4 No. 1 (2021): Januari 2021
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Maarif Hasyim Latif

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51804/jrhces.v4i1.9805

Abstract

Klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja sangat menyita perhatian publik. Presiden Joko Widodo dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani pernah bersepakat untuk menunda pembahasan materi mengenai klaster ketenagakerjaan agar dibahas di akhir persidangan DPR. Konstelasi penolakan UU sedikit berubah setelah pertemuan beberapa perwakilan serikat pekerja dan Panitia Kerja (Panja) Rancangan UU Cipta Kerja pada Agustus 2020. Dalam pertemuan itu, serikat pekerja bersama perwakilan Panja RUU Cipta Kerja menyepakati beberapa hal yang rencananya akan diadopsi dalam DaftarInventarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta Kerja. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan deskriptif analitik yaitu penelitian yang menekankan pada studi literatur dengan menggunakan bahan-bahan primer perundang-undangan, buku, literatur, internet atau sumber-sumber hukum yang masih ada kaitannya dengan penelitian ini, kemudian disajikan dengan sistematis yang menjelaskan suatu keadaan hingga dapat ditarik suatu kesimpulan yang relevan. Permasalahan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 dimana UU Cipta Kerja menghapuskan ketentuan batas waktu PKWT yang sebelumnya diatur dalam Pasal 59 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 dimana implikasi dari hilangnya ayat-ayat ini sangatlah serius. Selain menghilangkan jangka waktu maksimal dan batasan perpanjangan, ketentuan baru ini juga menghilangkan kesempatan pekerja untuk berubah status dari pekerja kontrak menjadi pekerja tetap. Padahal, posisi pekerja dalam staus kerja kontrak jauh lebih rawan dibanding dengan pekerja tetap. Dampak Pemberlakuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) Tenaga Kerja di Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020 yakni: Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu sebagai berikut: a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya; b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama; c. pekerjaan yang bersifat musiman; d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau e. pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.