Perubahan peruntukan seluruh atau sebagian tanah dari penggunaan aslinya ke penggunaan lain disebut sebagai konversi lahan, juga dikenal sebagai alih fungsi lahan. Perubahan-perubahan ini sering kali terjadi sebagai tanggapan terhadap kebutuhan penduduk yang berkembang dan keinginan untuk meningkatkan taraf hidup. Perubahan penggunaan lahan tersebut merupakan hasil dari perubahan atau penyesuaian dalam penggunaan sumber daya. Penelitian ini menerapkan metode pengumpulan data yuridis normatif yang menekankan pada penelitian kepustakaan dengan analisis dan studi literatur buku, yang selanjutnya dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan penggambaran yang komprehensif dan mendalam tentang prosedur alih fungsi serta aspek dan akibat hukum terhadap Alih Fungsi Lahan Pertanian. Penelitian ini menghasilkan temuan bahwa sesuai dengan Pasal 44 Ayat (1), tidak diperbolehkannya atau tidak dibenarkan proses konversi lahan pertanian menjadi perumahan karena bertentangan dengan kepentingan umum dan lebih berorientasi pada kepentingan pribadi. Namun, jika terjadi konversi lahan yang diperlukan untuk kepentingan umum atau akibat bencana seperti yang disebutkan dalam UU 41/2009 Pasal 44 Ayat (2) dan PP 1/2011 Pasal 36 Ayat (1), harus mengikuti peraturan yang mengatur tentang Proses Peralihan Fungsi Lahan Pertanian, yaitu Peraturan Menteri Pertanian No. 81/Permentan/OT.140/8/2013. Untuk menghindari masalah di kemudian hari, penting untuk memperhatikan pertimbangan hukum terkait sebelum melakukan pengalihan tanah. Dalam konteks konversi lahan pertanian menjadi perumahan, aspek hukum yang terkait dengan penguasaan dan kepemilikan properti pertanian memiliki pengaruh yang signifikan. UU PLP2B 41/2009, khususnya Pasal 72 hingga Pasal 74, menetapkan sanksi administratif, penjara, dan denda bagi pelanggar yang melakukan peralihan fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan.