Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum
Vol. 3 No. 2 (2020): Juli 2020

PROBLEMATIKA HUKUM DALAM ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN MENJADI PERUMAHAN

Siti Fatimah Nur Afifah (Universitas Maarif Hasyim Latif)
M. Zamroni (Universitas Maarif Hasyim Latif)
Suyatno Suyatno (Universitas Maarif Hasyim Latif)



Article Info

Publish Date
28 Jul 2023

Abstract

Perubahan peruntukan seluruh atau sebagian tanah dari penggunaan aslinya ke penggunaan lain disebut sebagai konversi lahan, juga dikenal sebagai alih fungsi lahan. Perubahan-perubahan ini sering kali terjadi sebagai tanggapan terhadap kebutuhan penduduk yang berkembang dan keinginan untuk meningkatkan taraf hidup. Perubahan penggunaan lahan tersebut merupakan hasil dari perubahan atau penyesuaian dalam penggunaan sumber daya. Penelitian ini menerapkan metode pengumpulan data yuridis normatif yang menekankan pada penelitian kepustakaan dengan analisis dan studi literatur buku, yang selanjutnya dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan penggambaran yang komprehensif dan mendalam tentang prosedur alih fungsi serta aspek dan akibat hukum terhadap Alih Fungsi Lahan Pertanian. Penelitian ini menghasilkan temuan bahwa sesuai dengan Pasal 44 Ayat (1), tidak diperbolehkannya atau tidak dibenarkan proses konversi lahan pertanian menjadi perumahan karena bertentangan dengan kepentingan umum dan lebih berorientasi pada kepentingan pribadi. Namun, jika terjadi konversi lahan yang diperlukan untuk kepentingan umum atau akibat bencana seperti yang disebutkan dalam UU 41/2009 Pasal 44 Ayat (2) dan PP 1/2011 Pasal 36 Ayat (1), harus mengikuti peraturan yang mengatur tentang Proses Peralihan Fungsi Lahan Pertanian, yaitu Peraturan Menteri Pertanian No. 81/Permentan/OT.140/8/2013. Untuk menghindari masalah di kemudian hari, penting untuk memperhatikan pertimbangan hukum terkait sebelum melakukan pengalihan tanah. Dalam konteks konversi lahan pertanian menjadi perumahan, aspek hukum yang terkait dengan penguasaan dan kepemilikan properti pertanian memiliki pengaruh yang signifikan. UU PLP2B 41/2009, khususnya Pasal 72 hingga Pasal 74, menetapkan sanksi administratif, penjara, dan denda bagi pelanggar yang melakukan peralihan fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

reformasi

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum (JRHCES) sebagai media komunikasi dan pengembangan ilmu, khususnya Ilmu Hukum. Diterbitkan dua kali dalam setahun pada bulan Januari dan Juli, oleh Fakultas Hukum, Universitas Maarif Hasyim Latif Sidoarjo. Redaksi menerima sumbangan naskah artikel hasil ...