Naluria Utami, Penny
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

DAMPAK HUKUM PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK ISLAM IRAN TENTANG EKSTRADISI Naluria Utami, Penny
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 15, No 4 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2018
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v15i4.251

Abstract

Pemerintah Republik Indonesia danRepublik Islam Iran telah menjalin hubungan diplomatik cukup lama, namun kerjasama yang telah dilakukan belum memuat hal tentang penanganan tindak pidana transnasional. Fakta menunjukkan bahwa tindak pidana dapat dilakukan oleh Warga Negara Indonesia maupun Iranyang tidak lagi bersifat nasional bagi negaranya tetapi sudah pada tataran internasional. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah membuat perjanjian tentang ekstradisi yang bertujuan untuk penegakan hukum antara Indonesia dengan Iran. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Iran dalam kerangka penegakan hukum dengan metode penelitian menggunakan pendekatan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengesahan perjanjian ekstradisi Indonesia dengan Iran memiliki dampak positif bagi Indonesia khususnya pada aspek lebih optimalnya penegakan hukum terhadap tindak pidana yang saat ini menjadi perhatian dunia internasional seperti perdagangan narkotika, perdagangan manusia, atau penyelundupan manusia. Namun demikian, yang perlu menjadi perhatian oleh Pemerintah Indonesia dalam meratifikasi perjanjian ekstradisi antara Republik Indonesia dengan Republik Islam Iran yaitu prosedur ekstradisi di Iran cenderung ditempatkan sebagai prosedur yudisial, maka catatan terkait kasus-kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam proses persidangan di Iran berpotensi menimbulkan dampak yang cukup serius dalam penerapan ekstradisi di masa mendatang. Rekomendasi ditujukan kepada Pertama, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI perlu meningkatkan koordinasi dengan berbagai instansi yang berwenang sehingga proses pelaksanaan ekstradisi dapat berjalan efektif dan efisien.