Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Pengembangan Kelompok Usaha Bersama (KUB) Para Nelayan Menjadi Koperasi Pada KUB Berkat Yakin Senapelan, KUB Mina Pantau Sri Meranti dan KUB Lubuk Katung Siak di Kota Pekanbaru Felly Faradina; Zulhendrawan Zulhendrawan
ARSY : Jurnal Aplikasi Riset kepada Masyarakat Vol. 6 No. 1 (2025): ARSY : Jurnal Aplikasi Riset kepada Masyarakat
Publisher : Lembaga Riset dan Inovasi Al-Matani

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55583/arsy.v6i1.1210

Abstract

Eksistensi Kelompok Usaha Bersama (KUB) sebagai entitas usaha kurang dikenal oleh masyarakat, sehingga banyak yang menganggapnya kurang kredibel. Akibatnya, KUB sering menghadapi kesulitan dalam memperoleh pinjaman modal dari lembaga pembiayaan perbankan maupun lembaga keuangan lainnya. Tidak adanya jaminan hukum yang kuat membuat investor atau pihak ketiga enggan berinvestasi di KUB. Pada akhirnya anggota dari KUB sulit mengakses pinjaman dan bantuan permodalan. Tujuan dari pengabdian masyarakat ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota KUB melalui pendirian badan hukum Koperasi yang berlandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi kerakyatan yang berasas kekeluargaan. Metode kegiatan yang digunakan mencakup perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pendampingan. Penyelengaraan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) melalui program pengembangan KUB menjadi Koperasi melibatkan 3 kelompok KUB yaitu KUB Berkat Yakin Senapelan, KUB Mina Pantau Sri Meranti dan KUB Lubuk Katung Siak di Kota Pekanbaru. PKM ini telah memberikan kontribusi terhadap upaya pengembangan kegiatan usaha dari KUB menjadi lebih luas melalui pendirian Koperasi, karena badan usaha berbadan hukum memiliki legalitas hukum yang kuat dan diakui oleh negara, sehingga mudah dalam mendapatkan dukungan dari pemerintah, perbankan dan lembaga lainnya.
ANALISIS TENTANG PERSAINGAN TIDAK SEHAT ANTAR REKAN NOTARIS SEBAGAI DAMPAK DARI PENETAPAN TARIF JASA NOTARIS DIBAWAH STANDAR Felly Faradina
Jurnal Kajian Ilmu Hukum Vol. 3 No. 2 (2024): Jurnal Kajian Ilmu Hukum
Publisher : Yayasan Pendidikan Islam Almatani

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55583/jkih.v3i02.1013

Abstract

Notaris Sebagai salah satu profesi Hukum harus menjalankan jabatannya sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik. Namun seiring ketatnya persaingan dikalangan Notaris, mendorong para Notaris untuk melakukan segala cara dalam rangka mendapatkan klien secara instan dengan melanggar ketentuan Undang-Undang dan Kode Etik yang berakibat pada timbulnya persaingan yang tidak sehat antar rekan Notaris. Didalam praktek terdapat berbagai bentuk dari persaingan tidak sehat tersebut seperti mempromosikan Jabatan baik melalui medin cetak atau elektronik, atau penetapan tarif jasa Notaris dibawah standar Penetapan tarif dibawah standar bisa dilakukan oleh Notaris langsung kepada klien yang datang kepadanya atau bisa juga dengan cara melakukan kerjasama dengan pihak-pihak tertentu seperti Developer, Bank, Bank Perkreditan Rakyat. Dalam kerjasama tersebut biasanya terjadi negosiasi mengenai tarif yang akan ditetapkan oleh Notaris dan biasanya Notaris akan memberikan tarif yang lebih rendah dari standar yang telah ditetapkan. Merujuk pada ketentuan Undang- Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik, tidak menyebutkan dengan tegas bahwa penetapan tarif dibawah standar dapat menimbulkan persaingan yang tidak sehat antar Notaris, lalu bagaimanakah bentuk dan cara persaingan antar Notaris yang dapat menimbulkan persaingan tidak sehat, dan bagaimanakah akibat hukum dari persaingan tidak sehat antar rekan Notaris sebagai dampak dari penetapan tarif jasa Notaris dibawah standar. Penelitian menghasilkan bahwa bentuk persaingan yang dilakukan dengan menetapkan tarif dibawah standar yang dilakukan dengan cara kerjasama dengan instansi tertentu bisa menimbulkan persaingan yang tidak sehat antar rekan Notaris. Dan kerjasama tersebut akan menciptakan suatu monopoli oleh Notaris tersebut yang menutup kemungkinan bagi notaris lain untuk ikut berpartisipasi. Jika hal itu tetap dilakukan juga dapat merugikan konsumen karena akta yang dihasilkan tersebut proses pembuatannya melanggar ketentuan Perundang-Undangan.
Penyelesaian Hukum Atas Sengketa Pemanfaatan Tanah Ulayat Masyarakat Adat Petalangan di Kabupaten Pelalawan Erlina Erlina; Felly Faradina; Zulherman Idris; Keysa Arifa
Locus Journal of Academic Literature Review Vol 5 No 7 (2026): July
Publisher : LOCUS MEDIA PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56128/ljoalr.v5i7.1147

Abstract

Masyarakat Adat Petalangan merupakan sebuah kelompok masyarakat yang hidup tumbuh berkembang diwilayah Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau. Masyarakat Adat Petalangan dan hak ulayatnya telah mendapat pengaturan secara hukum adat, konstitusi dan perundang-undangan lainnya. Walaupun Negara telah memberikan pengakuan pada Masyarakat Hukum Adat dalam berbagai sumber peraturan hukum. Namun faktual dimasyarakat tidak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sering kali Masyarakat Hukum Adat dan Hak ulayatnya mendapat perlakuan yang tidak adil jika bersinggungan dengan status atau sengketa kepemilikan serta kepentingan perusahaan dan Negara. Terlebih lagi pada objek tanah ulayat didalilkan sebagai sebuah objek hak yang diatasnya sudah terbit alas hak atas tanah dalam kewenangan BPN/Kantor Pertanahan dan konsesi atau perizinan dengan alasan kawasan hutan yang kewenangan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Permasalahan tersebut menimbulkan sengketa atas pemanfaatan tanah ulayat masyarakat adat petalangan hingga saat ini yang terimplikasi pada penyelesaian hukum. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan faktor-faktor yang menimbulkan konflik serta upaya penyelesaian sengketa dalam pemanfaatan tanah ulayat Masyarakat Adat Petalangan. Metode penelitian ini adalah hukum empiris yaitu jenis penelitian hukum yang menggunakan data lapangan sebagai sumber utama untuk memahami bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat secara nyata, bukan hanya berdasarkan norma hukum tertulis (peraturan perundang-undangan.