Abstrak terdiri dari: Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat Muslim, termasuk dalam memahami dan memperoleh informasi mengenai hukum Islam. Media sosial, internet, dan kecerdasan buatan memberikan kemudahan dalam mengakses informasi keagamaan, tetapi juga menghadirkan tantangan terhadap otoritas keagamaan dan validitas informasi yang diterima Masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis transformasi hukum Islam di era digital, khususnya perubahan otoritas keagamaan, kecenderungan generasi muda dalam menjadikan media sosial sebagai sumber rujukan keagamaan, serta relevansi hukum Islam bagi generasi modern. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan melalui kajian terhadap berbagai sumber ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transformasi digital telah mengubah pola masyarakat dalam memperoleh dan memahami informasi hukum Islam. Otoritas keagamaan tidak lagi hanya berasal dari lembaga dan ulama, tetapi juga dipengaruhi oleh tokoh yang aktif dan populer di media sosial. Kondisi tersebut menuntut peningkatan literasi digital keagamaan agar masyarakat mampu memilah informasi berdasarkan sumber yang terpercaya dan kompetensi keilmuan. Di sisi lain, hukum Islam tetap memiliki relevansi bagi generasi modern melalui pendekatan yang adaptif dengan tetap berlandaskan prinsip syariat, maqashid al-syari'ah, dan nilai-nilai keislaman.