Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Sosialisasi Bahaya Judi Online terhadap Keutuhan Rumah Tangga di Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar Misra Netti; Muhammad Kamalin
Dinamika: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Vol. 1 No. 1 (2024): Mei-Agustus
Publisher : LPPI Yayasan Almahmudi bin Dahlan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70437/dfyrfz82

Abstract

Sosialisasi mengenai bahaya judi online di Desa Kubang Jaya bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait dampak negatif perjudian daring terhadap keutuhan rumah tangga. Judi online dapat menyebabkan masalah finansial yang signifikan serta menimbulkan ketegangan emosional dalam keluarga. Melalui kegiatan ini, masyarakat diberi pemahaman mengenai tanda-tanda kecanduan judi, dampak psikologis, dan langkah-langkah preventif yang dapat diambil untuk mencegah serta mengatasi masalah tersebut. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat mengenai bahaya judi online dan langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk menjaga keutuhan rumah tangga dari ancaman perjudian daring.
Implementasi Kuliah Kerja Dakwah dalam Edukasi Bahaya Judi Online di Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Azhar Pulungan; Endang Conik Pebruani; Misra Netti; Fariz Satria; Sugandi Sugandi; Syawal Ade Saputra; Yuda Apriandi; Fabien Oneil; Yogi Tri Kumoro; Firman Sahriadi; Syafrinaldi Syafrinaldi; Fitrian Maulana
Dinamika: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Vol. 1 No. 1 (2024): Mei-Agustus
Publisher : LPPI Yayasan Almahmudi bin Dahlan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70437/qbjskb50

Abstract

Program Kuliah Kerja Dakwah (KKD) di Desa Kubang Jaya bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online. Judi online, yang semakin marak di tengah perkembangan teknologi, dapat menyebabkan kerugian finansial, gangguan kesehatan mental, dan merusak keharmonisan rumah tangga. Melalui sosialisasi ini, masyarakat diberikan edukasi mengenai dampak negatif judi online terhadap kehidupan sosial dan keluarga, serta langkah-langkah pencegahan yang dapat diambil. Program ini mencakup penyuluhan, diskusi interaktif, dan simulasi yang bertujuan untuk mengidentifikasi tanda-tanda kecanduan judi serta solusi untuk mencegahnya. Evaluasi menunjukkan peningkatan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga dan dampak buruk judi online. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menciptakan masyarakat yang lebih sadar akan risiko perjudian daring dan lebih mampu menjaga stabilitas sosial dan keluarga.
Kaidah-Kaidah Fikih Ibn Daqiq dan Penerapannya terhadap Bab Munakahat dalam Kitab Ihkam Al-Ahkam Syarh ‘Umdatu Al-Ahkam Firman Surya Putra; Mawardi Mawardi; Azzuhri al-Bajuri; Misra Netti
AL-FIKRA Vol 24 No 2 (2025): Al-Fikra: Jurnal Ilmiah Keislaman
Publisher : Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kaidah-kaidah fikih yang dirumuskan oleh Ibn Daqiq al-‘Id dalam Ihkam al-Ahkam Syarh ‘Umdatu al-Ahkam serta penerapannya dalam bab munakahat. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif-deskriptif dan analitis, menggunakan metode ushul fikih dan kaidah fikih. Sumber data primer adalah teks Ihkam al-Ahkam pada pembahasan munakahat, sedangkan data sekunder berupa literatur fikih, ushul fikih, dan penelitian ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ibn Daqiq al-‘Id merumuskan sejumlah kaidah fikih yang bersifat kulli dan aplikatif, di antaranya: sighat amar menunjukkan kewajiban, sesuatu yang tergantung pada syarat tidak berlaku saat syarat tidak ada, syarat dalam akad wajib dipenuhi, dalil mutlak tidak menunjukkan salah satu pembatasnya secara spesifik, meninggalkan perincian menunjukkan keumuman hukum, serta pengkhususan tidak selalu menunjukkan perbedaan hukum. Penerapan kaidah-kaidah tersebut dalam masalah pernikahan, mahar, talak, ‘iddah, dan ihdad menunjukkan bahwa metodologi beliau bersifat sistematis, berbasis nash, serta selaras dengan maqāṣid al-syarī‘ah dalam mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kemudaratan dalam kehidupan keluarga.