Abstract This research originated from an inheritance dispute between the Panjaitan Family and the Siahaan Family in Lintong Nihuta Village, which was resolved through mediation conducted by the Dalihan Na Tolu Customary Institution based on Batak Toba customary law. The problem arises because the mediation results of the Dalihan Na Tolu Customary Institution possess strong social legitimacy but have not yet fully obtained legal certainty within the national legal system. This study aims to analyze the role of the Dalihan Na Tolu Customary Institution in resolving inheritance disputes and the legal strength of its mediation outcomes according to customary law and national law. The research method employed is empirical normative legal research with a qualitative approach through literature study, observation, interviews, and documentation. The findings indicate that mediation conducted by the Dalihan Na Tolu Customary Institution encourages deliberation to achieve fair agreements while maintaining harmony among the disputing parties. However, the mediation results are still categorized as privately executed documents, thereby requiring legal reinforcement through a deed of settlement or administrative legalization. Therefore, harmonization between customary law and national law is necessary to strengthen the legal certainty of mediation outcomes produced by the Dalihan Na Tolu Customary Institution. Keywords: Dalihan Na Tolu Customary Institution, Mediation, Inheritance Dispute. Abstrak Penelitian ini berangkat dari permasalahan sengketa waris antara Keluarga Panjaitan dan Keluarga Siahaan di Desa Lintong Nihuta yang diselesaikan melalui mediasi oleh Lembaga Adat Dalihan Na Tolu berdasarkan hukum adat Batak Toba. Permasalahan muncul karena hasil mediasi lembaga adat Dalihan Na Tolu memiliki legitimasi sosial yang kuat, tetapi belum sepenuhnya memiliki kepastian hukum dalam sistem hukum nasional. Penelitian ini memiliki tujuan dalam menganalisis peran Lembaga Adat Dalihan Na Tolu dalam penyelesaian sengketa waris serta kekuatan hasil mediasinya menurut hukum adat dan hukum nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif empiris dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan, observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi lembaga adat Dalihan Na Tolu mendorong penguatan musyawarah untuk mencapai hasil kesepakatan yang adil dan tetap menjaga kedamaian antar pihak yang bersengketa. Namun, hasil mediasi masih berkedudukan sebagai alat bukti di bawah tangan sehingga memerlukan penguatan hukum melalui akta perdamaian atau legalisasi administratif. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional untuk memperkuat kepastian hukum hasil mediasi dari lembaga adat Dalihan Na Tolu. Kata kunci: Lembaga adat Dalihan Na Tolu, Mediasi, Sengketa Waris.