Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan Gubernur Di Kalimantan Selatan Periode 2021-2024 Lukman Hakim; khuswadi rohman; winda diastarina; Bambang Setiawan; Bachruddin Meikiansyah
Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia Vol. 5 No. 3 (2025): Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/cerdika.v5i3.2558

Abstract

Pemilihan kepala daerah bertujuan untuk memilih kepala tingkat provinsi daan kabupaten/kota yaitu gubernur di tingkat provinsi dan bupati/walikota di tingkat kabupaten kota. Pada Pemilihan Pemilihan Gubernur di Kalimantan Selatan periode 2021-2024 dilakukan Pemungutan Suara Ulang karena adanya terindikasi kecurangan yang memenangkan pasangan calon nomor urut 1 yakni, H. Sahbirin Noor dan wakilnya H. Muhidin, setelah surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)  menyatakan bahwa hasil perhitungan suara yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Selatan batal atas kecurungan yang terbukti di sidang Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini menggunakan jenis empiris yang diperkuat dengan unsur normatif , penelitian ini menggunakan dua tahap, yakni pertama kajian mengenai hukum normatif yang berlaku, tahap kedua penerapan pada peristiwa in concreto guna diwujudkan melalui perbuatan nyata dan dokumen hukum. Penggunaan kedua tahapan tersebut membutuhkan data sekunder dan data primer. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa terjadinya Pemungutan Suara Ulang Karena setelah terbukti di sidang Mahkamah Konstitusi, terbukti Petugas penyelenggara yang melakukan tindak kecurangan atau keberpihakkan terhadap salah satu pasangan calon gubernur kalimantan selatan. Dampak dari Pemungutan suara ulang Perlunya tambahan dana, keterlambatan pelaksanaan Pilkada Kalsel yang harusnya sudah selesai pada Desember 2020
Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan Gubernur Di Kalimantan Selatan Periode 2021-2024 Lukman Hakim; khuswadi rohman; winda diastarina; Bambang Setiawan; Bachruddin Meikiansyah
Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia Vol. 5 No. 3 (2025): Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/cerdika.v5i3.2558

Abstract

Pemilihan kepala daerah bertujuan untuk memilih kepala tingkat provinsi daan kabupaten/kota yaitu gubernur di tingkat provinsi dan bupati/walikota di tingkat kabupaten kota. Pada Pemilihan Pemilihan Gubernur di Kalimantan Selatan periode 2021-2024 dilakukan Pemungutan Suara Ulang karena adanya terindikasi kecurangan yang memenangkan pasangan calon nomor urut 1 yakni, H. Sahbirin Noor dan wakilnya H. Muhidin, setelah surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)  menyatakan bahwa hasil perhitungan suara yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Selatan batal atas kecurungan yang terbukti di sidang Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini menggunakan jenis empiris yang diperkuat dengan unsur normatif , penelitian ini menggunakan dua tahap, yakni pertama kajian mengenai hukum normatif yang berlaku, tahap kedua penerapan pada peristiwa in concreto guna diwujudkan melalui perbuatan nyata dan dokumen hukum. Penggunaan kedua tahapan tersebut membutuhkan data sekunder dan data primer. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa terjadinya Pemungutan Suara Ulang Karena setelah terbukti di sidang Mahkamah Konstitusi, terbukti Petugas penyelenggara yang melakukan tindak kecurangan atau keberpihakkan terhadap salah satu pasangan calon gubernur kalimantan selatan. Dampak dari Pemungutan suara ulang Perlunya tambahan dana, keterlambatan pelaksanaan Pilkada Kalsel yang harusnya sudah selesai pada Desember 2020
Analisis Hukum Kedudukan Inspektorat Daerah Dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah : Legal Analysis of the Position of Regional Inspectorates in the Preparation of Regional Revenue and Expenditure Budgets Lukman Hakim; Ichsan Anwary
Jurnal Kolaboratif Sains (Special Issue) - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) - Juli 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v8i7.7947

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif dengan metode deskriptif-analitis dan preskriptif. Penelitian ini menitikberatkan pada analisis peraturan perundang-undangan, konsep-konsep hukum, serta pendekatan komparatif terhadap fungsi pengawasan internal pemerintah daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Inspektorat Daerah memiliki kewenangan strategis dalam mengawal proses penyusunan APBD, melalui pendampingan, reviu Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD), serta pemberian rekomendasi kebijakan. Namun, kedudukan Inspektorat Daerah yang berada di bawah kepala daerah secara struktural menimbulkan dilema dalam hal independensi dan objektivitas pengawasan. Ketergantungan struktural dan politik tersebut berpotensi menghambat pelaksanaan pengawasan yang efektif dan akuntabel. Penelitian ini merekomendasikan adanya reformasi kelembagaan dan reposisi struktural untuk memperkuat independensi Inspektorat Daerah, guna menjamin pengawasan keuangan daerah yang lebih transparan dan profesional.