Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pembentukan Peradilan Agraria sebagai Instrumen Hukum Administrasi Negara dalam Penyelesaian Konflik HGU Perkebunan Edward Benedictus Roring; Zul Amirul Haq; Salman Alfarisi
Jembatan Hukum : Kajian ilmu Hukum, Sosial dan Administrasi Negara Vol. 2 No. 2 (2025): Juni : Jembatan Hukum : Kajian ilmu Hukum, Sosial dan Administrasi Negara
Publisher : Lembaga Pengembangan Kinerja Dosen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62383/jembatan.v2i2.1733

Abstract

The purpose of this study is to examine the sociological conditions of the HGU conflict, and to analyze the need for the establishment of an Agrarian Court from a legal and social aspect. The method used in this study is the Sociolegal method, which combines law with social reality. Primary data was taken from interviews with farmers, residents affected by HGU, BPN officials, Secondary data was obtained from laws and regulations, court decisions, NGO reports, land documents. Mesuji Regency is an area in Lampung Province which is known as one of the chronic agrarian conflict areas in Indonesia, especially those involving the Right to Cultivate (HGU) by large plantation companies including PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI) and PT Silva Inhutani. This conflict involves local communities and companies holding HGU. The root of the problem is the community's claim to customary land, cultivated land, or inherited land. Allegations of HGU expansion that exceed the permit limit. The conclusion of this study is that the resolution process is often ineffective, unfair, and slow. HGU conflicts are generally structural in nature, because they involve inequality between local communities and large corporations that receive legal legitimacy through the granting of HGU. The establishment of an Agrarian Court has the potential to be a more just, effective, and contextual solution to resolving plantation HGU conflicts.
KEPASTIAN HUKUM TERHADAP KESAMAAN ANTARA MEREK TERDAFTAR DENGAN NAMA DOMAIN YANG TELAH DIGUNAKAN OLEH PIHAK LAIN : Legal Certainty of Similarity Between Registered Trademarks and Domain Names That Have Been Used by Other Parties ZUL AMIRUL HAQ; Bagus Satryo Ramadha; Astri Safitri Nurdin; Devika Tryza Ayodhya
JURIDICA : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani Vol. 7 No. 1 (2025): Kajian Yuridis dan Implementasi Penegakan Hukum di Indonesia
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53952/juridicaugr.v7i1.478

Abstract

Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana Prosedur Pendaftaran Merek dan Nama Domain, Bagaimana Kepastian Hukum Terhadap Persamaan Penggunaan Merek dengan Nama Domain yang Telah Digunakan Oleh Pihak Lain dan Bagaimana Penyelesaian Sengketa Terhadap Persamaan Penggunaan Merek dengan Nama Domain yang Telah Digunakan Oleh Pihak Lain.Metode pada penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan penelitian hukum yuridis normatif dengan Teknik pengumpulan data yaitu studi kepustakaan.Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan prosedur pendaftaran Merek terdapat pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, prinsip kepemilikan terhadap Merek mengacu pada pihak yang pertama mengajukan permohonan pendaftaran, serta Negara tidak akan memberikan merek yang memiliki persamaan kepada pihak lain. Sedangkan Penyelesaian sengketa pada persaaman Merek dengan Nama Domain jika mengacu pada Pasal 23 ayat (3) UU ITE terhadap pembatalan Nama Domain yang dianggap merugikan pemilik Merek diselesaikan melalui hukum keperdataan dengan cara melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri.