Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan tentang lambang negara Indonesia sebagai identitas nasional bangsa kita. Menurut Kaelan (2007), identitas nasional pada hakikatnya adalah manisfestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam aspek kehidupan satu bangsa (nation) dengan ciri-ciri khas, dan dengan ciri-ciri yang khas tadi suatu bangsa berbeda dengan bangsa lain dalam kehidupannya. Lambang negara merupakan perwujudan sebuah ideologi dari suatu negara. Lambang negara diartikan juga sebagai identitas suatu kalangan yang berisi kepribadian yang dipegang saat menjalankan sebuah pemerintahan. Penggunaan lambang negara diharapkan pembeda untuk bangsabangsa lain. Metode penelitian yang digunakan pada artikel ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah lambang negara Indonesia berbentuk burung garuda yang kepalanya menoleh ke sebelah kanan dari sudut pandang Garuda, perisai berbentuk menyerupai jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang berarti “berbeda-beda tetapi tetap satu” ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda. Lambang ini dirancang oleh Sultan Hamid II dari Pontianak, yang kemudian disempurnakan oleh Presiden Soekarno, dan diresmikan pemakaiannya sebagai lambang negara pertama kali pada Sidang Kabinet Republik Indonesia Serikat tanggal 11 Februari 1950. Lambang negara Garuda Pancasila diatur penggunaannya dalam Peraturan Pemerintah No. 43/1958. Burung Garuda sebagai identitas nasional dan juga lambang negara Indonesia harus dihormati dan dijaga sampai kapan pun. Burung Garuda tersebut memiliki banyak makna pada setiap bagiannya, dari kepala hingga pita putih yang di kaki. Makna pada lambang Garuda Pancasila itu harus kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari.