ABSTRAK Transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip utama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang demokratis, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran strategis sebagai lembaga pengawas terhadap kinerja pemerintah desa, khususnya dalam memastikan keterbukaan pengelolaan anggaran, perencanaan program, serta partisipasi masyarakat. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana pengawasan BPD Desa Dulangea, Kecamatan Botumoito, dapat mewujudkan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan metode kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan anggota BPD, perangkat desa, dan tokoh masyarakat, serta dokumentasi terhadap regulasi dan laporan kegiatan desa. Analisis data dilakukan secara deskriptif dengan menitikberatkan pada interpretasi hukum dan realitas pelaksanaan pengawasan di lapangan. Fokus penelitian diarahkan pada hubungan antara kewenangan BPD dengan tingkat transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan Desa Dulangea. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran pengawasan BPD di Desa Dulangea masih belum berjalan optimal. Faktor penyebab utamanya antara lain rendahnya pemahaman hukum anggota BPD, minimnya pelatihan dan pembinaan dari pemerintah daerah, serta kurangnya koordinasi antara BPD dan pemerintah desa. Meskipun ada inisiatif pengawasan, namun belum didukung oleh sistem dan mekanisme yang terstruktur. Oleh karena itu, perlu penguatan kapasitas kelembagaan BPD agar mampu menjalankan fungsi pengawasan secara efektif sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Kata kunci: Pengawasan, Badan Permusyawaratan Desa, Transparansi, Pemerintahan Desa. ABSTRACT Transparency and accountability are fundamental principles in the implementation of democratic village governance, as mandated by Law Number 6 of 2014 concerning Villages. The Village Consultative Body (BPD) holds a strategic role as a supervisory institution overseeing the performance of village governments, particularly in ensuring openness in budget management, program planning, and community participation.This study aims to examine the extent to which the BPD in Dulangea Village, Botumoito District, exercises its oversight role in realizing transparent and accountable village governance. This research employs a juridical-empirical approach with qualitative methods. Data were collected through interviews with BPD members, village officials, and community leaders, as well as documentation of relevant regulations and village activity reports. The data analysis was conducted descriptively, focusing on legal interpretation and the actual practice of oversight in the field. The study emphasizes the relationship between BPD’s authority and the level of transparency and accountability in the governance of Dulangea Village. The findings reveal that the supervisory role of the BPD in Dulangea Village has not been fully optimized. Contributing factors include the limited legal understanding of BPD members, lack of training and guidance from the regional government, and weak coordination between the BPD and the village administration. Although there have been supervisory initiatives, they are not yet supported by a structured system or mechanism. Therefore, institutional capacity-building for the BPD is necessary to enable effective oversight in accordance with statutory mandates. Keywords: Supervision, Village Consultative Body, Transparency, Accountability, Village Governance.