Undang-Undang pemeliharaan anak mengamanatkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk hadir dan bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan yang layak bagi anak terlantar. Ketentuan Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 berbunyi fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Singkatnya UUD mengatur tanggung jawab negara dalam memelihara fakir miskin guna memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusiaan. Tujuan utama dari pembentukan regulasi ini adalah agar pemerintah menjalankan tugasnya secara optimal dalam menjamin kesejahteraan dan hak-hak anak yang tidak memiliki dukungan keluarga yang memadai. Kemudian terdapat Pasal 11 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berisi: Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak sebaya, bermain, berekreasi sesuai minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya. Namun, realitas di lapangan seringkali menunjukkan adanya kesenjangan antara idealisme undang-undang dengan implementasinya. Penanganan anak terlantar masih dihadapkan pada berbagai tantangan, termasuk keterbatasan sumber daya, kapasitas lembaga penegak hukum yang belum memadai, serta dukungan ekonomi dan sosial yang kurang optimal. Tinjauan terhadap kondisi anak terlantar mengungkapkan bahwa implementasi undang-undang seringkali tidak efektif, tercermin dari masih tingginya angka anak terlantar yang belum mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak yang semestinya. Fakta ini menunjukkan bahwa penerapan undang-undang belum berjalan efisien dan belum sepenuhnya sesuai dengan amanat yang diharapkan.