Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pencegahan dan Penanganan Penyalahgunaan Narkoba Terhadap Kesehatan Mental Remaja Di Era Digital Rodhia Al Munawwaroh
JURNAL MULTIDISIPLIN ILMU AKADEMIK Vol. 2 No. 4 (2025): Agustus
Publisher : CV. KAMPUS AKADEMIK PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61722/jmia.v2i4.5248

Abstract

Penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja, khususnya dalam era digital yang semakin pesat, telah menjadi isu global yang mengkhawatirkan. Akses yang mudah terhadap informasi tentang narkoba melalui internet, serta pengaruh teman sebaya dan tekanan sosial, mendorong banyak remaja untuk mencoba dan bahkan kecanduan narkoba. Dampak dari penyalahgunaan narkoba ini sangat kompleks dan meluas, tidak hanya pada kesehatan fisik, tetapi juga pada kesehatan mental remaja.Studi telah menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkoba dapat menyebabkan berbagai gangguan mental, seperti depresi, kecemasan, gangguan bipolar, hingga psikotik. Perubahan kimiawi dalam otak akibat penggunaan narkoba dapat mengganggu fungsi kognitif, emosional, dan perilaku remaja. Selain itu, penyalahgunaan narkoba juga dapat memicu perilaku impulsif, agresif, dan antisosial, yang dapat merusak hubungan sosial dan mengganggu perkembangan pribadi remaja. Era digital semakin memperumit masalah ini. Platform media sosial dan aplikasi pesan instan memudahkan penyebaran informasi yang salah tentang narkoba, serta menciptakan lingkungan daring yang memungkinkan terjadinya transaksi narkoba secara online. Remaja yang merasa terisolasi atau tidak memiliki dukungan sosial yang kuat cenderung lebih rentan terhadap pengaruh negatif dari dunia maya dan lebih mudah terjerat dalam penyalahgunaan narkoba. Pencegahan dan penanganan masalah penyalahgunaan narkoba pada remaja memerlukan pendekatan yang komprehensif, melibatkan berbagai pihak, mulai dari keluarga, sekolah, komunitas, hingga pemerintah. Pendidikan tentang bahaya narkoba, konseling, serta ketersediaan layanan rehabilitasi yang memadai merupakan langkah-langkah penting untuk mengatasi masalah ini.
Analisis Yuridis Terhadap Penggunaan Narkotika Jenis Tembakau Sintetis (AB-CHMINACA) : (Studi Putusan Nomor 665/Pid.Sus/2025/PN Tjk) Rodhia Al Munawwaroh; Baharudin; Zainudin Hasan
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4410

Abstract

Penyalahgunaan narkotika di Indonesia menunjukkan perkembangan yang semakin kompleks seiring dengan munculnya jenis narkotika baru, salah satunya narkotika jenis tembakau sintetis yang mengandung senyawa AB-CHMINACA. Senyawa ini termasuk dalam kelompok synthetic cannabinoid yang memiliki efek psikoaktif menyerupai ganja, namun dengan tingkat potensi dan risiko yang jauh lebih tinggi. Keberadaan tembakau sintetis menimbulkan tantangan tersendiri dalam penegakan hukum karena bentuk dan cara peredarannya sulit dikenali serta sering kali belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat. Kondisi tersebut berimplikasi pada proses pembuktian unsur tindak pidana serta penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku. Adapun permasalahan ini yaitu faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis (AB-CHMINACA) dalam mengkaji pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku berdasarkan Putusan Nomor 665/Pid.Sus/2025/PN Tjk. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan narkotika, khususnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta putusan pengadilan yang relevan. Pendekatan empiris dilakukan untuk melengkapi data melalui informasi dari aparat penegak hukum yang berkaitan dengan penanganan perkara narkotika. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadinya penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain faktor kepribadian dan rasa ingin tahu, faktor lingkungan sosial dan pergaulan, faktor ekonomi, serta faktor kemudahan memperoleh bahan baku dan peredaran melalui media sosial.Selain itu, pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku dalam Putusan Nomor 665/Pid.Sus/2025/PN Tjk telah didasarkan pada pemenuhan unsur-unsur tindak pidana narkotika serta didukung oleh alat bukti yang sah. Penerapan ketentuan pidana dalam putusan tersebut dinilai telah mencerminkan upaya penegakan hukum yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam penanggulangan tindak pidana narkotika.